SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Said Ismail (tiga dari kiri), berbicara saat konferensi pers di lantai II Kantor Imigrasi Surakarta, Colomadu, Karanganyar, Senin (30/12/2019). (Solopos/M. Aris Munandar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surakarta memproses sembilan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian sepanjang 2019.

Tujuh dari sembilan WNA itu saat ini telah dideportasi ke negara masing-masing karena menyalahgunakan izin tinggal, sebagian karena masa berlaku izin tinggal sudah habis (overstay). Sementara dua WNA lainnya ditangani Polresta Solo karena terlibat dalam tindak kejahatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari tujuh orang yang dideportasi itu ada satu orang perempuan yang aslinya kelahiran Wonogiri. Perempuan berusia 75 tahun itu dulunya merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Dia menjadi warga negara Denmark karena menikah dengan orang Denmark. Karena suaminya meninggal ia pulang ke Indonesia. Tetapi status kewarganegaraannya masih mengikuti Denmark.

Berenang di Embung Pungkruk Sragen, Warga Grobogan Tewas Tenggelam

"Kakak dan adiknya tidak menganjurkan dia untuk balik ke Denmark. Ia sudah overstay hampir tiga tahun,” ujar Plt Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Lucky Budi Darmawan, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Colomadu, Karanganyar, Senin (30/12/2019).

Selain satu orang yang dideportasi ke Denmark tersebut, enam orang lainnya dideportasi ke Tajikistan, Jepang, Jerman, Yaman, Malaysia, dan Amerika Serikat.

Satu WNA ditangani Polresta Solo karena melakukan tindak pidana pencurian. Selain itu WNA tersebut sudah overstay.

“Saat ini ia sedang menjalani hukuman. Jika sudah selesai akan kami deportasi,” kata Lucky.

Satu WNA lainnya yang ditangani Polresta Solo diduga melakukan tindak pidana pembajakan film di Solo Paragon Mall. Ia merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi negeri di Solo yang berasal dari Tajikistan.

Curhat Sopir Truk Terjebak Macet di Palang Joglo: Saya Pasrah

“Setelah diselidiki oleh Polresta Solo, dugaan tersebut dinyatakan tidak cukup bukti sehingga mahasiswa tersebut dibebaskan,” terang dia.

Lucky menerangkan WNA yang diproses karena masalah keimigrasian selama 2019 jumlahnya menurun dibanding dua tahun sebelumnya. Pada 2017 terdapat 32 WNA yang diproses, sedangkan 2018 terdapat 11 WNA.

Selain itu, pada 2019 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menolak permohonan paspor TKI nonprosedural sebanyak 13 orang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Said Ismail, mengatakan jumlah tersebut menurun dari dua tahun sebelumnya.

Pada 2017 terdapat 38 permohonan yang ditolak, sedangkan 2018 terdapat 18 permohonan. “Penolakan dilakukan lantaran 13 orang tersebut tidak mempunyai data yang valid dan lengkap sehingga kami putuskan untuk menangguhkan paspor tersebut,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya