SOLOPOS.COM - Kapolsek Serengan Kompol Giyono (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti berupa uang palsu (Upal) pecahan Rp100.000 di Mapolsek Serengan, Jumat (2/3/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/SOLOPOS)

Warga Danukusuman, Serengan, ditangkap karena edarkan Upal dan curi ponsel.

Solopos.com, SOLO—Unit Reskrim Polsek Serengan menangkap Aditya Dimas Prakoso, 31, warga Kampung Dawung Wetan RT 001 RW 013, Danukusuman, Serengan, Solo, dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan peredaran uang palsu (Upal), Kamis (22/2/2018). Polisi mengamankan tujuh lembar upal pecahan Rp100.000 yang diambil dari pedagang di wilayah Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya mengedarkan Upal di wilayah Serengan, Klaten, dan Sukoharjo selama setahun. Upal tersebut didapat dari warga Bandungan, Semarang saat bekerja sebagai jukir [juru parkir] di sana,” ujar Aditya kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Jumat (2/3/2018).

Aditya mengaku dua kali membeli Upal kepada orang itu dengan total senilai Rp4 juta yang diambil di dua lokasi terpisah. Uang senilai Rp2 juta dimbil di daerah Ngawi, Jawa Timur dan uang senilai Rp2 juta diambil di pinggir jalan Bawen, Semarang. Dari Rp 4 juta Upal, hanya  Rp2 juta yang berhasil diedarkan.

“Saya diminta menyediakan uang asli senilai Rp750.000 untuk ditukar upal senilai Rp2 juta. Kemudian Upal tersebut saya edarkan di warung kelontong dan warung makan di kampung,” kata dia. (baca juga: BI Solo Terapkan Smart Market untuk Kurangi Uang Lusuh dan Upal)

Upal pecahan Rp100.000 paling banyak diedarkan di tiga kecamatan di Klaten, yakni Ceper, Juwiring, dan Pedan. Sementara di Serengan Upal di edarkan di dua lokasi masing-masing di toko kelontong dan warung makan depan Mapolsek Serengan.

“Saya nekat mengedarkan Upal karena terlilit utang senilai Rp12 juta. Upal sengaja diedarkan di toko kelontong di kampung karena pedagang tidak punya alat pendeteksi,” kata dia.

Kapolsek Serengan Kompol Giyono mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengungkapkan penangkapan Aditya bermula dari pengungkapan kasus Curat. Aditya awalnya mencuri ponsel milik toko kelontong di Kampung Jamsaren RT 003 RW 006, Kelurahan Serengan, Serengan, 22 Februari 2018.

“Kami menangkap Aditya di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Upal pecahan Rp100.000. Hasil penyelidikan ternyata Aditya juga mengedarkan Upal,” kata dia.

Polsek Serengan, lanjut dia, langsung membawa Aditya ke Ceper untuk menunjukkan lokasi toko kelontong yang pernah dijadikan sasaran mengedarkan Upal. Sebanyak tujuh lembar Upal pecahan Rp100.000 berhasil diamankan petugas. Polisi juga mengamankan uang asli senilai Rp690.000.

“Modus Aditya mengedarkan Upal dengan mendatangi toko kelontong dengan membeli rokok, makan, dan roti senilai Rp10.000. Setelah mendapatkan uang kembalian Rp90.000 langsung melarikan diri. Aditya tidak mengambil uang kembalian jika pemilik toko sudah menaruh curiga,” kata dia.

Giyono menjelaskan penjual bunga, genteng, dan sembako di Klaten juga pernah menjadi sasaran peredaran Upal oleh Aditya. Aditya diketahui sebagai residivis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) 2013 di SMAN 7 Solo. Aditya dijerat Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp50 miliar.

“Kami melihat Upal pecahan 100.000 ini sangat mirip dengan yang asli. Perbedaan mendasar ukuran upal lebih kecil dibandingkan uang pecahan Rp100.000 asli,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya