SOLOPOS.COM - olisi menunjukkan sejumlah uang palsu saat memeriksa tersangka pengedar, Suyadi, warga Pracimantoro, Wonogiri di Mapolsek Jebres, Solo, Jumat (23/8/2013). Uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak tujuh lembar disita dari tangan tersangka. (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

olisi menunjukkan sejumlah uang palsu saat memeriksa tersangka pengedar, Suyadi, warga Pracimantoro, Wonogiri di Mapolsek Jebres, Solo, Jumat (23/8/2013). Uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak tujuh lembar disita dari tangan tersangka. (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

olisi menunjukkan sejumlah uang palsu saat memeriksa tersangka pengedar, Suyadi, warga Pracimantoro, Wonogiri di Mapolsek Jebres, Solo, Jumat (23/8/2013). Uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak tujuh lembar disita dari tangan tersangka. (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Jebres membekuk seorang pengedar uang palsu (upal) saat bertransaksi di sisi timur Pasar Gede, Jebres, Solo, Senin (19/8/2013) petang. Polisi menyita upal Rp700.000 pecahan Rp100.000 dari tangan tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka adalah Suyadi, 37, warga Bendung RT 001/RW 001, Jimbar, Pracimantoro, Wonogiri. Tersangka saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Jebres, Jumat (23/8/2013), membantah dirinya telah mengedarkan upal-upal tersebut.

Kepada wartawan ia menceritakan, kali pertama ia mendapatkan upal senilai Rp3 juta dari seorang lelaki yang mengaku bernama Mul di Jogja, sehari sebelum penangkapan. Upal itu ia beli seharga Rp900.000.

Namun, ia akhirnya mengembalikan upal itu karena tak mau beperkara dengan polisi. Atas bujuk rayu Mul akhirnya tersangka kembali menerima upal itu meski hanya Rp700.000. Tersangka membeli upal tersebut seharga Rp500.000 itu. Upal itu selanjutnya ia bawa ke Solo.

“Saya ketemu Mul di warung hik di Jogja. Saat itu ia menawarkan upal itu. Sebelumnya saya tidak tahu kalau uang itu palsu. Makanya sempat saya kembalikan setelah tahu. Tapi ia mendesak saya untuk membeli upal Rp700.000. Saya di Solo belum membelikan upal itu. Masih utuh,” aku Suyadi.

Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan, kepada wartawan mengungkapkan, tersangka ditangkap karena telah menyimpan upal dan diduga telah mengedarkan upal. Penangkapan bermula ketika petugas di lapangan mencurigai gerak-gerik tersangka yang mencurigakan saat berada di dekat Pasar Gede pukul 17.00 WIB. Petugas pun terus mengawasi tersangka ke mana pun ia bergerak.

“Hingga akhirnya petugas memergoki tersangka sedang bertransaksi sejumlah uang kertas. Petugas pun langsung menangkapnya dan mengecek keaslian uang itu. Ternyata uang itu palsu. Ia pun selanjutnya digelandang ke polsek,” urai Edison.

Polisi menyita tujuh lembar uang kertas palsu pecahan Rp100.000, uang asli milik tersangka yang diduga hasil pengedaran upal senilai Rp180.000, satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk transaksi dan satu unit mobil sarana tersangka beraksi.

Tersangka disangka telah melanggar Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas. Pasal itu menyebutkan, “Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu, diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya