Solopos.com, JAKARTA — Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau meminta pemerintah segera mengatur peredaran rokok elektrik di Indonesia.
“Memang belum ada regulasi yang khusus mengatur rokok elektrik. Melihat kemungkinan dampaknya bagi masyarakat, seharusnya jangan ada kekosongan regulasi,” kata Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau, Ifdhal Kasim, dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ifdhal mengatakan rokok elektrik ditolak di Singapura karena belum ada kajian yang menyatakan produk tersebut aman dikonsumsi. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat juga masih melakukan investigasi khusus mengenai rokok elektrik dan dampaknya.