SOLOPOS.COM - Barang bukti sabu-sabu beserta tersangka kasus narkotika Warga Negara India berinisial EH (kiri), di Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B, Sleman, Rabu (4/12/2013). (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Harianjogja.com, SLEMAN – Esther Hulang, 41, tersangka penyelundupan sabu seberat 2,8 gram resmi menempati kamar tahanan Ditnarkoba Polda DIY, Kamis (5/12/2013).

Wanita yang mengaku asal Manipur, India Timur itu tidak tampak sedih dan beraktifitas seperti layaknya tahanan lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya Esther Hulang ditangkap saat koper miliknya kedapatan berisi sabu senilai Rp5,6 miliar, di Bandara Adisutjipto, Senin (2/12/2013).

Seperti tahanan lain, ia beraktivitas biasa semisal mandi dan lainnya dan tidak menunjukkan raut muka sedih. Soal makan, tersangka lebih memilih roti ketimbang nasi. Polda DIY pun bertindak sesuai SOP dengan menyediakan makanan sesuai dengan makanan pokok tersangka.

Pemeriksaan ke depan akan dilakukan secara intensif pada Esther karena diduga ia mengetahui sejumlah jaringan narkoba internasional yang berada di empat kota di Indonesia. Seperti Jogja, Jakarta, Bandung dan Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya