SOLOPOS.COM - Tersangka Priyanto alias Jambul (berdiri) seusai menjalani pemeriksaan di saat Polda DIY, Kamis (13/11/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, SLEMAN-Subdit II Ditresnarkoba Polda DIY menangkap Priyanto alias Jambul, 33 Kamis (13/11/2014). Dalam catatan polisi, Jambul merupakan agen methamphetamine atau sabu-sabu (SS) yang biasa beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Jambul mengaku keuntungan menggiurkan menjadi penyebab dirinya terjerumus dalam peredaran narkoba.

Saat ditanya, Jambul mengaku dalam setiap gram, ia mendapat keuntungan sebesar Rp40.000. Selain itu ia masih mendapatkan bonus dari jaringan yang berada di atasnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Biasanya saya disuruh mengambil SS di suatu tempat. Kemudian saya pecah, lalu anak buah saya datang untuk mengambil, dia berani jual berapa bungkus tergantung permintaan,” kata Jambul.

Jambul menambahkan, setelah dagangannya laku, dia kemudian melaporkan kepada atasannya. Transaksi pembayaran dilakukan melalui sistem transfer.

“Seminggu paling 100 gram. Kalau 200 gram tidak sampai satu bulan sudah habis. Sekitar tiga pekan habis sekitar 200 gram. Kalau ada permintaan, saya minta lagi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya