SOLOPOS.COM - Ilustrasi Narkoba (Dok/JIBI)

Harian Jogja.com, JOGJA—terbukti memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan ganja serta obat-obat terlarang, seorang pengedar bernama Heru Jarot Hartanto dihukum selama enam tahun penjara.

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja, dalam siding yang digelar Kamis (26/9/2013).

 

Majelis Hakim yang diketuai Tony Pribadi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan tersebut, sebagaiman diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.35/ 2009 tentang Narkotika.

 

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp800 juta, dengan subsider satu bulan kurungan.

 

Putusan Majelis Hakim PN Kota Jogja tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman bagi terdakwa delapan tahun penjara.

 

Adapun hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

 

Terdakwa ditangkap polisi bulan lalu, dengan barang bukti 36 gram ganja, 8,05 dan 0,3 gram sabu-sabu serta timbangan digital.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya