SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Kejaksaan mendukung upaya pemerintah dan BNNP DIY untuk memberantas narkoba.

Harianjogja.com, SLEMAN- Penangkapan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Negeri Sleman oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY karena memasok sabu-sabu ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pakem ditanggapi serius oleh Kejaksaan Negeri Sleman. Selain mendukung langkah BNNP, Kejaksaan juga akan mengevaluasi SOP yang selama ini diberlakukan.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Dyah Retnowati Astuti menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang membelit Harun Listyo, PNS Kejaksaan Negeri Sleman yang ditangkap BNNP DIY pada Selasa (13/12) malam. Pihaknya mendukung upaya pemerintah dan BNNP DIY untuk memberantas narkoba. Termasuk praktik pungutan liar, korupsi, ataupun minuman keras. “Apa yang dilakukan BNNP kami dukung. Kami tidak mentolelir apapun itu perbuatan yang melanggar hukum,” katanya kepada wartawan, Rabu (14/12).

Dia memastikan, proses hukum yang akan dijalani HL tersebut akan berjalan sesuai prosedur. Sama halnya dengan masyarakat umum, tidak ada keistimewaan atau dilindungi. Sesuai dangan perbuatan yang dilakukan dan pembuktian di persidangan. “Karena ini perbuatan kriminal, kami tidak memberikan bantuan hukum. Tetapi jika HL meminta, kami bisa menyiapkan. Tidak ada yang dilindungi dalam kasus ini,” katanya.

Dyah mengaku belum tahu persis, apakah proses penyerahan narkoba yang dilakukan HL terjadi di lapas narkoba atau di pengadilan. Masalah tersebut masih akan diselidiki. Yang jelas, kata dia, Harun tidak bertugas mengawal tahanan ke LP Narkotika tetapi LP Cebongan (kriminalitas). “Ada dugaan pertemuan terjadi di PN. Sebab di sana dia bertugas menjaga sel. Sementara di sel tahanan di PN tidak dibedakan mana sel narkotika dan kriminal. Yang dipisah hanya sel anak dan perempuan,” paparnya.

Menurut Dyah, pengawasan internal di kejaksaan sudah diterapkan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Misalnya, pegawai yang mendapat tugas mengawal tahanan harus sesuai surat perintah. Sel tahanan diawasi dan tidak bisa dimasuki barang berbahaya dan terlarang. “Pengawal tahanan saat berangkat diawasi Kasipidum. Begitu juga saat pulang. Di pengadilan juga diawasi. Mungkin ada yang belum maksimal,” katanya.

Oleh karenanya, dia akan terus melakukan evaluasi SOP untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan. Pasalnya, dulu pernah ada dua kali upaya keluarga terdakwa untuk menyelundupkan narkoba di tanahan Kejaksaan. Tetapi bisa digagalkan. “Makanya kami langsung sekat sel tahanan di kejaksaan agar pengunjung tidak leluasa bertemu langsung dengan terdakwa. Tapi ternyata ada pegawai yang melakukan. SOP akan diubah agar tidak ada celah bagi pegawai bertemu dengan terdakwa,” ujarnya.

Disinggung soal kemungkinan HL dipecat sebagai PNS di Kejaksaan, Dyah menjawab masalah tersebut masih menunggu proses pemeriksaan internal. Menurutnya ada mekanisme pemberhentian pegawai jika terbukti melakukan perbuatan kriminal. “Jadi pemeriksaan internal juga jalan, perbuatan kriminal yang dilakukan HL tetap dipopses. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Meskipun faktanya memang kedapatan membawa narkoba,” ujar Dyah.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidum Kejari Sleman Hafidi menjelaskan, pihaknya baru menerima surat perintah dimulainya pemeriksaan (SPDP) dari Kejaksaan Tinggi terkait masalah tersebut. Artinya, Kejari belum mengetahui sepenuhnya perkara yang dilakukan HL. “Yang jelas, sebelum ditangkap HL sudah dikejar sejak dari rumah (Klaten). Semua pengawasan yang dilakukan sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya