SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Peredaran narkoba Jogja, tersangka pernah menjadi pemakai kemudian berhenti mengkonsumsi obat-obatan.

Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja membekuk dua tersangka yang membawa narkotika jenis sabu-sabu di depan Markas Brimob, Baciro, Gondokusuman, Jogja. Kedua tersangka adalah RS, 32, seorang tukang sablon warga Gamping, Sleman, dan SC, 30, seorang karyawan salah satu perusahaan swasta
warga Mlati, Sleman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RS dan mendapati satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,21 gram. Tidak sampai disitu, polisi terus mengembangkan dan melakukan penggeledahan di rumah SC dan didapati satu tutup botol yang dilubangi dengan sedotan warna putih, serta
slip bukti transfer bank BNI dan BCA.

Menurut Topo, kedua tersangka memperoleh barang haram itu melalui transfer dari seseorang teman tersangka di Kalimantan.

“Kita masih terus mengembangkan untuk mengungkap teman tersangka,” kata Topo.

Dari pengakuan tersangka, kata Topo, sebelum tertangkap polisi mereka sudah pernah mengkonsumsi obat-obatan beberapa tahun lalu. Namun keduanya sempat berhenti. Kemudian ada tawaran dari temannya sehingga keduanya kembali terjerumus ke lembah narkoba.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 (1) juncto Pasal 132 (1) huruf a Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya