SOLOPOS.COM - Kasat Reserse Narkoba Polresta Jogja Kompol Topo Subroto (kanan) dan Kepala Sub Bagian Humas AKP Partuti menunjukan barang bukti ganja (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Peredaran narkoba Jogja yang diungkap Selasa (16/12/2014) tengah didalami untuk mengetahui kemungkinan pengguna juga sebagai pengedar ganja.

Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Reserse Nakoba Polresta Jogja menangkap sepasang kekasih yang teler di salah satu losmen di wilayah
Kecamatan Mantrijeron, Jogja. Dari kamar yang ditempati kedua sejoli itu polisi juga menyita narkoba jenis ganja sebanyak 13,6 gram.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Jogja Komisaris Polisi Topo Subroto, kedua sejoli yang baru menginap sehari semalam itu memperoleh ganja dari seseorang di Jakarta. OHR sudah sejak 2012 lalu mengkonsumsi ganja. Sementara FAH baru pertama kali menghisap ganja karena diajak OHR.

“Pengakuannya hanya pengguna saja, tapi masih kita dalami kemungkinan ia mengedarkan,” ujar Topo.

Kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp9 miliar.

Sementara itu, OHR berdalih tidak pernah mengedarkan obat obatan terlarang. Ia hanya membeli untuk digunakan sendiri.

“Cuma pakai aja,” ucap dia singkat.

Dalam pengakuannya kepada polisi, OHR ke jogja menjemput FAH untuk diajak mendaki gunung. Keduanya juga sudah berkemas dengan
berbagai peralatan hacking. Sebelum melanjutkan perjalanan keduanya mampir untuk istirahat di losmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya