SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi antinarkoba (JIBI/Solopos/Antara)

Peredaran narkoba Jogja, agar pemilik pabrik sabu, Fahrur Rozi tidak mempengaruhi warga binaan lain, Fahrur dipindah ke Lapas Cebongan.

Harianjogja,com, SLEMAN – Fahrur Rozi, pemilik pabrik sabu di Puri Tamanan Indah, Banguntapan, Bantul yang digrebek Ditresnarkoba Polda DIY pada 2014 silam dipindah dari Lapas Narkotika II Pakem ke Lapas Cebongan. (Baca Juga : NARKOBA DI LAPAS Inilah Operator di Balik Lapas)

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Keberadaan di Lapas Narkotika II Pakem justru dimanfaatkan Fahrur Rozi mengendalikan sejumlah sipir untuk menjadi kurirnya. Salahsatu sipir yang berhasil ‘dipinang’ Fahrur, yaitu Singgih Hatmoko, warga Kemutug, Tamanan, Banguntapan, Bantul. Ia sudah ditangkap Satresnarkoba Polres Sleman. Kini Fahrur Rozi kembali menemui babak baru dengan dipindahkan pemenjaraannya ke Lapas Cebongan, Sleman.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cebongan, Sleman, Supriyanto menjelaskan Fahrur Rozi dipindah dari Lapas Narkotika Pakem ke Lapas Cebongan, Mlati sejak Senin (16/2/2015) lalu. Pemindahan itu dilakukan sebagai upaya untuk menetralisir agar Fahrur Rozi tidak mempengaruhi warga binaan lainnya atau sipir lain yang ada di dalam Lapas Narkotika. Pemindahan juga dilakukan untuk mengantisipasi segala hal yang dapat mengganggu proses penyidikan.

“Penyidik akan datang ke Lapas Cebongan untuk meminta keterangan yang bersangkutan [Fahrur Rozi],” ujarnya, Kamis (19/2/2015)

Beberapa bulan lalu Lapas Cebongan mendapatkan titipan tiga orang napi dari Lapas Narkotika. Ketiganya dipindah karena kerap menjadi provokator di Lapas Narkotika. Akantetapi dari tiga napi itu, dua diantaranya sudah dipindah lagi ke Lapas Wirogunan sehingga masih satu napi dan ditambah lagi dengan Fahrur Rozi.

Terkait dengan proses penyidikan sipir kurir narkoba, Singgih Hatmoko saat ini penahanannya masih dilakukan di Polres Sleman. Jika proses pemeriksaan selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan, rencananya penahanan dilakukan di Lapas Wirogunan, Kota Jogja. Pasca-penangkapan pekan lalu, pihaknya sudah mengecek tes urin tersangka tapi hasilnya negatif.

Ia mengatakan untuk pengembangan penyidikan dari tersangka Singgih, pihaknya sudah memanggil satu rekan Singgih yang juga sipir Lapas Narkotika. Sipir yang dipanggil tersebut disebut-sebut kerap menikmati bagi hasil edar gelap narkoba dan ikut terlibat. Kendati demikian sipir yang kini masih berstatus sebagai saksi itu membantah keras tudingan Singgih. Bahkan mengatakan bahwa Singgih ngawur dan asal comot nama.

“Sudah satu sipir lagi yang kami panggil untuk diperiksa kebetulan beda regu dengan tersangka, lainnya masih menunggu proses. Tapi dia membantah, nanti menunggu keterangan sipir lainnya. Jadi belum ada tersangka tambahan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya