SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Jajaran Kepolisian Sektor Galur menangkap pengedar minuman keras asal Kabupaten Bantul dalam sebuah razia di Pertigaan Brosot, Minggu (6/10/2013) dinihari.

Pengedar minuman keras tersebut berinisial T, 50, warga asal Kecamatan Palbapang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 96 botol miras jenis Whisky bermerk Mansion House yang rencananya akan diedarkan di wilayah Wates.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Galur, Kompol Bonifasius Slamet mengungkapkan pihaknya selama ini mengendus pengedar miras sering melintas jalur Srandakan-Brosot-Wates.

Kecurigaan Polsek selama ini ternyata terbukti. Pada saat digelarnya razia, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu bernomor polisi AB 1236 NK yang dikendarai pelaku.

Namun demikian, pelaku kemudian tidak ditahan lebih lama. Setelah menjalani pemeriksaan, Polsek hanya membebankan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya