SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, memberikan sambutan pada Workshop Moderasi Agama ke-3 Bagi Guru Agama SMA/SMK se-Kabupaten Karanganyar, di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Selasa (26/10/2021). (Solopos/Syifa Tri Hastuti)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemkab Karanganyar akan membuat panduan dalam pemanfaatan tanah desa alias bengkok. Sementara itu, untuk menghindari persoalan tanah bengkok, pemerintah desa (pemdes) harus memastikan perizinan pemanfaatan lahan.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono,  mengatakan belakangan ini muncul persoalan terkait pemanfaatan lahan desa. “Makanya perlu panduan supaya mekanismenya jelas,” ujarnya di sela-sela acara penyerahan simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (19/1/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Juliyatmono mencontohkan salah satu kasus pemanfaatan tanah desa yang terjadi di Karanganyar. Yaitu ketika tanah bengkok seorang kepala dusun (kadus) disewakan kepada pihak ketiga selama sepuluh tahun dengan nilai tertentu dan uang sudah diterima oleh kadus bersangkutan. Namun, belum genap sepuluh tahun, kadus tersebut meninggal dunia. Masalah yang timbul kemudian adalah bagaimana hak kadus baru nantinya.

Baca Juga: Protes Tanah Bengkok Harus Dilelang, Perangkat Desa Tanon Sragen Demo

“Ada kadus sudah terima uang sewa, tapi belum sampai waktu sewa habis dia meninggal dunia. Lalu kadus baru dapat apa, wong uangnya sudah diterima dan dipakai kadus lama. Oleh sebab itu, perlu panduan tentang pemanfaatan tanah kas desa, tanah bengkok, dan lainnya. Ini harus jelas,” ujarnya.

Menyikapi berbagai permasalahan tanah desa, ia meminta kepala desa (kades) agar menyelesaikan perizinan terkait pemanfaatan lahan. “Sebelum dibangun, harus mengirimkan surat izin kepada Bupati. Lalu Bupati akan melakukan evaluasi. Jika Bupati mengizinkan, maka ketentuannya akan disertakan,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait PBB P2 Bupati meminta para kades lebih aktif mendorong warga agar PBB. Selama ini potensi PBB P2 Karanganyar Rp30 miliar namun capaiannya sekitar Rp26 miliar.

Baca Juga: Kaur Keuangan Desa Mundu Klaten Tak Tahu Tanah Bengkoknya Disewa Orang Lain, Kok Bisa?

‘’Tolong kerahkan perangkat desa untuk sering terjun ke masyarakat agar bayar PBB. Berikan pengertian kepada masyarakat agar menganggap PBB sebagai sedekah agar lahan yang ditinggali memberikan berkah,” kata Bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Mulato, mengatakan pada 2022 ini di telah diterbitkan 456.752 lembar SPPT PBB P2 senilai total sekitar Rp31,4 miliar. Lembar SPPT PBB P2 ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pada 2021 ada 448.931 lembar SPPT dengan nilai ketetapan Rp30.967.330.007 sedangkan 2022 ada 456.752 lembar SPPT dengan nilai ketetapan Rp31.479.702.846,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya