SOLOPOS.COM - Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, anak kiai ternama di Jombang tersangka pencabulan santriwati. (Instagram/@oxytronofficial)

Solopos.com, SURABAYA –– Setelah tiga tahun berkeliaran menghirup udara bebas, tersangka kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi memasuki babak baru. Sidang kasus anak kiai Jombang yang berbuat cabul itu bakal digelar Senin (18/7/2022).

Dalam persidangan itu nantinya hanya ada satu korban yang mau bersaksi. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mia menyebut sebenarnya ada banyak saksi dalam kasus tersebut. Akan tetapi, para saksi telah menarik diri mundur dari perkara ini.

“Tinggal seorang saksi korban yang telah dikeluarkan dari pondok pesantren milik ayah MSA dan menyatakan bersedia memberikan kesaksian di persidangan,” kata dia yang dikutip dari Antara, Senin (11/7/2022).

Mia menambahkan, Kejati Jatim telah menunjuk tim beranggotakan 10 jaksa dalam sidang kasus pencabulan dengan tersangka anak kiai Jombang, Mas Bechi.

“Saya sebagai Kajati Jatim bersama Asisten Pidana Umum Kejati Jatim masuk menyidangkan perkara ini,” jelasnya.

Baca juga : Metafakta Oxytron, Ilmu Sakti Mas Bechi Merayu Korban untuk Dicabuli

Cerita Korban

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut ada lima santriwati yang menjadi korban pencabulan Mas Bechi, 42. Salah satu korban berinisial MN.

Sayangnya, dari lima korban itu hanya satu yang mau bersaksi di sidang perdana kasus cabul anak kiai Jombang.

Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, Mas Bechi melakukan tindakan asusila terhadap MN sebanyak dua kali. Pertama pada Senin 8 Mei 2017 dan kedua pada 18 Mei 2017.

Aksi bejat Mas Bechi kepada korban dilakukan di Gubuk Cokro Kembang di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Jombang.

Baca juga : 8 Doktrin Tarekat Shiddiqiyyah Jombang, Ada yang Menyimpang?

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari dua rok panjang, dua jilbab, dua seragam, satu kasus, dan tiga lembar surat pemberhentian murid IMP dan MQ.

Penyidik dari kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi dan delapan saksi ahli.

Sebagaimana diketahui, berkas perkara Mas Bechi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang dinyatakan sudah lengkap sejak Januari 2022.

Baca juga : Sontoloyo! 4 Kasus Cabul Terheboh: Anak Kiai Jombang – Influencer Solo

Dalam sidang perdana nanti anak kiai di Jombang iru akan dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara. Selain itu, Pasal 294 dna 289 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing 7 tahun dan 9 tahun penjara.

Sebanyak tiga hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini. Hal tersebut dijelaskan Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya