SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penerbitan Perda (halomalang.com)

Solopos.com, SOLO -- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah Kota Solo mandul selama sembilan tahun sejak diberlakukan 2010 hingga saat ini.

Perda itu di antaranya mengatur larangan pembuangan sampah dari kendaraan, pembuangan sampah ke sungai, jalur hijau, dan sebagainya. Namun, sanksi terhadap berbagai pelanggaran tersebut tidak bisa diterapkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Komisi I DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, saat diwawancarai Solopos.com, Rabu (6/11/2019), menjelaskan hal itu karena ada kesalahan redaksional atau kesalahan ketik pada awal pembuatan perda itu.

Heboh! Isi Diary Santriwati Ungkap Hubungan Intim dengan Kepala Madrasah

“Ketentuan sanksi yang diatur di Pasal 46 terjadi kesalahan redaksional sehingga perda ini mandul,” tutur dia.

Ginda menjelaskan perihal larangan pembuangan sampah diatur di Pasal 36 Perda Pengelolaan Sampah. Tapi di Pasal 46 tertulis sanksi bisa diterapkan kepada para pelanggar pembuangan sampah seperti diatur Pasal 37.

Padahal Pasal 37 Perda itu mengatur tentang pembinaan dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah oleh Pemkot Solo. “Mestinya di Pasal 46 disebutkan Pasal 36, tapi tertulis Pasal 37. Ini sudah fix kesalahan redaksional,” ujar dia.

Penulis Akhirnya Buka Suara, Ini 7 Fakta Layangan Putus

Lantaran ada kesalahan tersebut Satpol PP Solo tidak bisa menggunakan perda itu sebagai dasar untuk menindak para pembuang sampah sembarangan. Akhirnya mereka beralih ke Perda tentang Lingkungan Hidup.

Di perda tersebut ada ketentuan yang melarang pencemaran sumber air atau sungai. “Jadi yang dijadikan dasar pemberian sanksi kepada para pembuang sampah ke sungai bukan perda tentang sampah, tapi perda lingkungan,” urai dia.

Namun, Ginda menambahkan ruang yang diatur Perda Lingkungan Hidup terbatas terkait pengaturan pembuangan sampah. Politikus muda PDIP Solo itu pun menilai Perda tentang Pengelolaan Sampah perlu direvisi.

Mobil Baru Dipakai Latihan Nyetir, Ringsek Tertimpa Pohon di Sragen

“Solusinya ya harus dipansuskan ulang untuk merevisi kesalahan tulis tersebut. Pernah saya tanyakan ke Bagian Hukum dan Satpol PP perihal salah ketik ini. Solusinya ya tadi itu, revisi perda,” kata dia.

Pendapat senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto. Politikus PKS tersebut mengakui sudah ada penegakan hukum terhadap sejumlah pelaku pembuangan sampah ke sungai. Tapi tindakan itu belum optimal.

Pada praktiknya masih banyak masyarakat yang membuang sampah ke sungai. Sugeng menilai fenomena tersebut terjadi karena sanksi yang diberikan kepada para pelaku pembuang sampah belum maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya