SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Perda bermasalah, Dispendukcapil Solo menunggu salinan putusan Kemendagri tentang pembatalan perda.

Solopos.com, SOLO–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo menunggu salinan keputusan ihwal pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010  tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dispendukcapil Solo Suwarto mengatakan sampai saat ini belum ada penjelasan resmi terkait pembatalan Perda Adminduk. “Kami belum mengetahui apakah akan ada penghapuan Perda secara total atau hanya pasal saja yang dihapus,” katanya ditemui di Balai Kota, Senin (27/6/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Suwarto mengatakan sebenarnya Perda 10/2010 telah direvisi Pemkot menjadi Perda 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perda baru tersebut direvisi menyesuaikan aturan diatasnya. “Soal retribusi sudah disesuaikan dengan undang-undang terakhir dan tidak dihapuskan,” katanya.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan dua Perda Kota Solo. Kedua Perda itu yakni Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan akan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal dibatalkannya Perda tersebut. Wali Kota ingin mempertanyakan pembatalan produk hukum tersebut apakah dibatalkan secara seutuhnya atau hanya beberapa pasal saja. “Kami sangat keberatan dengan dibatalkannya Perda Pajak Daerah. Nah kami ingin tahu, pembatalannya seperti apa,” kata Rudy sapaan akrabnya.

Saat ini, tim Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Pemkot bersama Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) tengah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi dilakukan untuk memastikan pembatalan Perda milik Pemkot. Mengingat pembatalan Perda sifatnya baru pengumuman melalui website milik Kemendagri.

“Kita konsultasikan dulu ke Kemendagri. Nanti kalau memang belum jelas, saya akan temui langsung Pak Presiden. Saya akan tanyakan pembatalan Perda Pajak Daerah,” katanya.

Menurut Rudy, pembatalan Perda Pajak Daerah misalnya, bakal berimbas besar pada potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo. Dimana, 80% lebih penyumbang PAD berasal dari pos pajak daerah. Rudy mengatakan Pemkot bakal kelabakan ddengan hilangnya potensi pendapatan pajak daerah yang nilainya mencapai Rp227 miliar. Selama ini dana itu digunakan dan dikembalikan untuk masyarakat, di antaranya pengaspalan jalan kampung, membayar sekolah gratis bagi warga miskin, mengkaver layanan kesehatan bagi warga rentan miskin yang belum terkaver Pemerintah Pusat, untuk pembangunan rumah sakit dan lain sebagainya. “Nah jika pajak daerah dibatalkan, terus nasib Pemkot seperti apa? Padahal kita tidak bisa mengandalkan dana dari Pemerintah Pusat,” tuturnya.

Rudy menuturkan aksi protesnya atas pembatalan Perda Pajak Daerah bukan lantaran bakal hilangnya potensi PAD hingga ratusan miliar rupiah. Namun ada persoalan lain yang juga harus menjadi perhatian Pemerintah Pusat. Perda tersebut dibuat untuk mengatur dan mengendalikan keberadaan tempat hiburan, restoran, reklame dan lain sebagainya. Sehingga Pemkot bakal kesulitan mengendalikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya