SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Perda bermasalah, Kemendagri membatalkan dua perda dan 1 Perbup.

Solopos.com, KARANGANYAR–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan/merevisi dua peraturan daerah (perda), dan satu peraturan bupati (perbup) di Kabupaten Karanganyar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dua perda yang dibatalkan tersebut yaitu Perda Nomor 05/2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), dan Perda Nomor 06/2010 tentang Pajak Hiburan.

Sedangkan Perbup yang dibatalkan Perbup Nomor 11/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Karanganyar Nomor 12/2009 tentang Izin Lokasi. Kebijakan itu disikapi beragam para pejabat.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat ditanya Solopos.com melalui layanan pesan BBM, Rabu (22/6/2016), mengaku belum mendapat laporan kongkret terkait pembatalan/revisi perda/perbup.

Menurut dia, pembatalan/revisi perda terkait penyesuaian regulasi dengan undang-undang (UU) yang baru. “Belum berdampak apa-apa. Ini tidak berkaitan dengan pendapatan,” tutur dia.

Penuturan senada disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar, Rohadi Widodo. Menurut dia pembatalan perda dan perbup sebatas penyesuaian dengan regulasi terbaru di tingkat pusat.

Walau menurut dia tanpa pencabutan perda dan perbup, penyesuaian terhadap perundangan baru sudah berjalan. Contohnya sudah berjalannya pengalihan kewenangan minerba ke Pemprov.

“Biasa saja. Ini hanya menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang baru. Tanpa dicabut pun beberapa sudah berjalan. Contohnya penyesuaian kewenangan minerba,” tutur dia.

Penyesuaian peraturan juga telah berjalan terkait pergantian izin lokasi ke izin pemanfaatan ruang. Draf Perbup Pemanfaatan Ruang, menurut Wabup, sudah diajukan ke Bupati Karanganyar.

“Perbup tentang Izin Lokasi ini kan sedang proses diganti. Perbup Izin Lokasi berganti menjadi Perbup Izin Pemanfaatan Ruang. Ini tinggal menunggu tanda tangan Pak Bupati,” imbuh dia.

Perbup Izin Pemanfaatan Ruang mengatur tentang izin lokasi, izin perubahan penggunaan tanah, dan izin pemanfaatan tanah. “Penyesuaian itu sudah berjalan di daerah,” terang Rohadi.

Ihwal pembatalan Perda Pajak Hiburan, menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu terkait ketentuan baru tak dikenakannya pajak/retribusi terhadap usaha biliar dan golf.

Perda lama yang dibatalkan Kemendagri akan diganti perda baru dengan tak memasukkan usaha biliar dan golf sebagai objek pajak. “Dua item itu tak boleh dikenai pajak,” tutur dia.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Bagus Selo, saat dihubungi Solopos.com, mengaku belum mendapat informasi terkait pembatalan dua perda, dan satu perbup dari Karanganyar.

Dia meminta eksekutif segera berkoordinasi dengan DPRD untuk menyikapi keputusan Kemendagri itu. “Pembatalan Perda kan harus di DPRD. Ini harus ditindaklanjuti,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya