SOLOPOS.COM - Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, Putut Tri Sunarko, menandatangani nota kesepahaman penerapan aplikasi electronic crime document process (e-CDP) di aula PN setempat, Senin (27/9/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono

Solopos.com, SUKOHARJO — Pengadilan Negeri atau disingkat PN Sukoharjo meluncurkan aplikasi administrasi berkas perkara pidana secara elektronik atau electronic crime document process (e-CDP).

Aplikasi itu diklaim bisa memangkas waktu dan tenaga penanganan perkara. Inovasi berbasis digital tersebut mempermudah proses penanganan perkara pidana seperti izin sita, izin geledah, dan perpanjangan masa tahanan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Acara seremonial peluncuran aplikasi e-CDP dilaksanakan di aula PN Sukoharjo, Senin (27/9/2021). Acara tersebut dihadiri Ketua PN Sukoharjo Putut Tri Sunarko, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Agita Tri Moertjahjanto.

Baca Juga: Apa Kabar Rencana Gedung RSUD Sukoharjo di Bekas Terminal Kartasura?

Ketua PN Sukoharjo, Putut Tri Sunarko, mengatakan aplikasi e-CDP bagian dari inovasi berbasis digital yang dilakukan pengadilan demi mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara pidana.

“Aplikasi berbasis digital ini hasil kerja sama tiga lembaga yakni PN, Polres, dan Kejari Sukoharjo. Sebelumnya, para operator teknologi informasi di tiga lembaga itu telah mengikuti bimbingan teknis pengoperasian aplikasi e-CDP,” katanya, Senin.

Izin Sita dan Izin Geledah Online

Putut menyebut layanan dalam aplikasi e-CDP seperti izin sita, izin geledah, dan perpanjangan masa tahanan perkara pidana. Penyidik kepolisian tak perlu mendatangi Kantor PN untuk mengurus izin sita atau izin geledah.

Baca Juga: Sudah Ada PJU, Warga Karangasem Sukoharjo Tak Perlu Takut Keluar Malam

Mereka bisa memanfaatkan aplikasi e-CDP yang telah terintegrasi untuk mempercepat proses perkara pidana di PN Sukoharjo. Ia mencontohkan penyidik dari Polsek Weru yang membutuhkan waktu perjalanan menuju Kantor PN Sukoharjo selama 30 menit.

“Belum banyak pengadilan negeri yang menerapkan aplikasi e-CDP. Di Soloraya baru PN Sukoharjo yang merealisasikan aplikasi tersebut. Di daerah lain memang banyak namun hanya sebatas pembahasan belum direalisasikan,” ujarnya.

Selama ini, PN Sukoharjo telah menerapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sejak beberapa tahun lalu. Penerapan PTSP bertujuan memberikan pelayanan cepat, mudah, dan transparan bagi para pencari keadilan.

Baca Juga: Sambil Nglarisi Bakul, Bupati Sukoharjo Sosialisasi Prokes

Memberikan Rasa Keadilan kepada Masyarakat

Ada lima prinsip yang menjadi acuan utama PTSP yakni keterpaduan, efisien dan efektif, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas. “Pengadilan selaku verifikator dan validator. Polres Sukoharjo dan Kejari Sukoharjo masing-masing memiliki empat akun,” paparnya.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengapresiasi inovasi PN Sukoharjo guna mempercepat dan mempermudah penanganan perkara pidana.

Baca Juga: Bimsalabim! Lahan Tidur Di Jangglengan Sukoharjo Disulap Jadi Produktif

Di era digital, proses penegakan hukum harus memanfaatkan teknologi informasi. Aplikasi e-CDP dari PN Sukoharjo diharapkan mampu meningkatkan kinerja institusi penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat.

Aplikasi berbasis digital sangat bermanfaat pada masa pandemi Covid-19. “Digitalisasi suatu keharusan saat pesatnya perkembangan teknologi informasi. Saya mengapresiasi inovasi pengadilan yang membikin aplikasi berbasis digital dalam proses penanganan perkara pidana,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya