SOLOPOS.COM - Potongan video yang ditayangkan MBC News yang menunjukkan jenazah ABK asal Indonesia dilarung di laut. (MBC News)

Solopos.com, JAKARTA -- Bareskrim Polri tengah melakukan gelar (ekspose) perkara terkait dengan tindak pidana eksploitasi dan perbudakan 14 ABK asal Indonesia di Kapal Long Xing 629 milik China pada 12 Mei 2020. Siapa calon tersangka kasus itu?

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengonfirmasi akan adanya penetapan tersangka itu. Dia mengatakan bahwa gelar perkara tersebut dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

17 Pasien Covid-19 dan Ratusan PDP di Solo Sembuh, Ini Sebarannya

Menurutnya, penyidik sudah meminta keterangan dari para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Kasus perbudakan ABK Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera China itu bisa segera naik ke penyidikan.

"Kami akan langsung melakukan gelar perkara dan jika sudah ada dua alat bukti, kasus ini akan naik ke penyidikan," tuturnya, Selasa (12/5/2020).

Namun demikian, dia masih merahasiakan nama calon tersangka yang akan ditetapkan dalam perkara tersebut. Menurut Ferdy, nama tersangka akan diumumkan setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara tersebut.

"Sore ini mungkin ya [penetapan tersangka], kita tunggu saja hasil eksposenya," katanya.

Perbudakan di Kapal China, Gaji ABK Indonesia Jauh di Bawah UMK Jateng

Margono-Surya & Partners yang menangani kasus perbudakan ABK asal Indonesia di kapal China mengungkap gaji yang sangat minim. Bahkan dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng), gaji mereka masih kalah jauh.

Gaji Minim

Firma hukum tersebut menyebutkan ABK asal Indonesia yang bekerja di Kapal Longxing 629 bendera China hanya menerima upah sekitar US$300. Nilai pendapatan itu belum termasuk potongan yang dikenakan atasnya.

Menhub Buka Transportasi Umum, Awas Gelombang Kedua Covid-19 Indonesia!

Pengacara David Surya mengatakan hal itu termuat dalam surat perjanjian yang dibuat antara Kapal Longxing 629 dengan korban Effendi Pasaribu. Bila dirincikan, maka gaji untuk ABK asal Indonesia itu per bulan hanya US$50 atau Rp747.275 (kurs 15.231/US$). Artinya, dugaan perbudakan ABK Indonesia di kapal China bisa diendus melalui gaji mereka.

Eksploitasi

Bahkan, uang itu baru diberikan jika kapal itu sudah bersandar. Selain itu, penerimaan sebesar US$100 dititipkan ke Kapten Kapal tersebut dan US$150 akan dikirimkan ke pihak keluarga di Indonesia. Namun, hingga saat ini pihak keluarga tidak ada yang menerima uang tersebut.

Jokowi Minta Masyarakat Berdamai dengan Covid-19, Ini Klarifikasi Istana

"Nah, yang parahnya lagi, korban harus keluarkan deposit US$800 dollar selama bekerja. Kemudian ada juga sanksi US$1.600 jika mendadak berhenti kerja dan US$5.000 jika korban pindak ke kapal lain. Ini jelas-jelas perbudakan namanya," tuturnya di Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2020).

Selain gaji minim, perbudakan ABK asal Indonesia itu juga diwarnai jam kerja yang sangat panjang di kapal ikan berbendera China itu. David Surya yang juga caleg DPR Partai Perindo Dapil III Banten menjelaskan bagaimana kapten kapal mengeksplotasi tenaga para WNI itu.

Dipanggil Menlu, Ini Janji Dubes China Soal Perbudakan ABK Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya