SOLOPOS.COM - Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Budi Haryanto (kedua dari kanan), saat jumpa kasus dua ABK yang jenazahnya dibuang oleh kapal China di Mapolda Jateng, Rabu (20/5/2020). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG -- Aparat Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap dua warga Tegal dalam kasus perbudakan terhadap anak buah kapal atau ABK Indonesia di kapal berbendera China. Mereka diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus ini viral setelah beredarnya video jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke perairan Somalia, beberapa waktu lalu. Kedua tersangka yang ditangkap itu merupakan bos PT Mandiri Tunggal Bahari. Perusahaan itu beralamat di Perum Graha Lumintu No B-15, Desa Kalidawa, Talang, Kabupaten Tegal.

Promosi BRI Optimistis Bisnis Remitansi Tumbuh 25% Selama Ramadan dan Lebaran 2024

Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China, Polri Punya Calon Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Budi Haryanto, mengatakan perusahaan asal Tegal itulah yang memberangkatkan para ABK tersebut. Para ABK Indonesia itu dikirim untuk bekerja di kapal berbendera China, Lu Qing Yuan Yu 623 dan Fu Yuan Yu 1218.

Ekspedisi Mudik 2024

Kedua pimpinan PT Mandiri Tunggal Bahari yang ditangkap adalah Sutriyono, 45, komisaris; dan Muhamad Hoji, 54, sebagai direktur.

17 Pasien Covid-19 dan Ratusan PDP di Solo Sembuh, Ini Sebarannya

“Perusahaan ini merupakan perekrut ABK untuk disalurkan atau dipekerjakan ke kapal berbendera China yang sempat viral,” ujar Budi saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/5/2020) sore.

Budi mengatakan PT Mandiri Tunggal Bahari memberangkatkan ABK Indonesia bernama Herdianto untuk bekerja di Kapal China, Lu Qing Yuan Yu 623, pada 29 Oktober 2019. Pada 16 Januari 2020, Herdianto meninggal dunia karena sakit dan jenazahnya dibuang ke perairan Somalia.

Perbudakan di Kapal China, Gaji ABK Indonesia Jauh di Bawah UMK Jateng

PT Mandiri Tunggal Bahari juga diketahui memberangkatkan ABK bernama Taufik Ubaidilah untuk bekerja di Kapal Fu Yuan Yu 128. Kasus yang sama pun dialami Taufik. Ia meninggal dunia karena jatuh dari palka, 23 November 2019 dan jenazahanya juga dibuang ke laut.

Selain membuang jenazah keduanya ke laut, Kapal China Fu Yuan Yu 1218 juga diketahui membawa enam ABK lain asal Indonesia. Enam ABK itu diketahui melompat ke laut di mana empat orang berhasil diselamatkan kapal Malaysia, sedang dua orang lainnya masih belum ditemukan.

Menhub Buka Transportasi Umum, Awas Gelombang Kedua Covid-19 Indonesia!

Tak Berizin

Budi mengungkapkan PT Mandiri Tunggal Bahari tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Oleh karena itu, PT Mandiri Tunggal Bahari tidak berhak memberangkatkan tenaga kerja Indonesia (TKI), termasuk ABK untuk bekerja di luar negeri.

“Secara keabsahan perusahaan ini sah. Tapi, tidak memiliki SIP2MI jadi tidak berhak memberangkatkan pekerja ke luar negeri. Atas dasar itu, kita lakukan penangkapan dan dijerat UU perlindungan tenaga migran,” tegas Budi.

Jokowi Minta Masyarakat Berdamai dengan Covid-19, Ini Klarifikasi Istana

Dari hasil perekrutan ABK Indonesia untuk kapal China itu, PT Mandiri Tunggal Bahari menerima komisi US$35 per ABK. Komisi ini diberikan selama ABK tersebut bekerja. Sementara itu, setiap ABK dijanjikan upah US$350 per bulan.

Kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No.21/2007 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya yakni penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Dipanggil Menlu, Ini Janji Dubes China Soal Perbudakan ABK Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya