SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Dokumen Ilustrasi

Perbankan Soloraya, masih banyak BPR di Soloraya yang belum memiliki modal inti di atas Rp3 miliar.

Solopos.com, SOLO–Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Soloraya yang memiliki modal inti kurang dari Rp3 miliar cukup banyak, yakni 33 BPR existing. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo terus mendorong BPR menambah modal inti minimal Rp3 miliar hingga 2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua OJK Solo, Triyoga Laksito, menyampaikan meski dari 73 BPR yang ada di Soloraya masih banyak yang memiliki modal inti dibawah Rp3 miliar tapi tidak ada yang mengajukan merger atau penggabungan.

Ekspedisi Mudik 2024

Hal ini karena waktu yang diberikan masih cukup untuk memenuhi batas minimal tersebut, yakni empat tahun.

Yoga mengatakan BPR telah melaporkan action plan atau rencana kerja untuk mencapai target minimal tersebut pada akhir September lalu.

Menurut dia, penambahan modal inti BPR existing ini dilakukan secara bertahap. Dia menerangkan ada dua kategori, yakni BPR dengan modal inti di bawah Rp3 miliar dan di bawah Rp6 miliar dan masing-masing kategori harus terpenuhi pada 2019. Kemudian bagi yang BPR dengan modal inti kurang dari Rp3 miliar tersebut harus sudah menjadi Rp6 miliar pada 2024.

“Penambahan modal inti ini untuk meningkatkan daya saing BPR di tengah persaingan lembaga keuangan yang semakin ketat,” ungkap Yoga saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (16/11/2015).

Dia menyampaikan OJK sudah memberi persetujuan untuk penambahan modal disetor dari BPR dengan rata-rata penambahan Rp2 miliar-Rp4 miliar yang berasal dari pemilik.

Menurut dia, semua pemilik BPR berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja sehingga penambahan modal dilakukan mandiri tanpa melakukan merger.

OJK juga mengatur minimal modal inti bagi pembentukan BPR baru berdasarkan zonasi yang ditentukan berdasarkan demografi, potensi ekonomi, dan jumlah bank. Zonasi tersebut dibagi empat, yakni Rp14 miliar untuk zona satu, Rp18 miliar untuk zona dua, zona tiga senilai Rp6 miliar, dan zona empat Rp4 miliar. Oleh karena itu, masing-masing kabupaten/kota di Soloraya berbeda, diantaranya Solo dan Klaten yang masuk zona dua dengan modal inti minimal Rp8 miliar sedangkan kabupaten lainnya masuk zona tiga dengan modal inti minimal Rp6 miliar.

Wakil Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Soloraya, Sunaryo, menyampaikan aturan tersebut hanya berlaku untuk BPR sehingga belum ada penyesuaian modal inti bagi BPR Syariah (BPRS). Meski begitu, dia mengatakan ke depan, BPRS juga akan ditentukan batas minimal modal inti tapi saat ini masih dibahas di OJK pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya