SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan. (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SOLO -- Perbankan Solo siap memberi keringanan cicilan kredit khususnya bagi pelaku UMKM di tengah kondisi krisis akibat virus corona Covid-19 di Solo.

Hal ini berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan relaksasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM berupa penundaan pembayaran cicilan kredit selama satu tahun ke depan serta menurunkan bunga kredit bagi UMKM akibat pandemi virus corona.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Selain itu juga sejalan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Salah satu kalangan perbankan Solo yang siap memberi keringanan cicilan kredit kepada pelaku UMKM akibat virus corona di Solo tersebut adalah Bank Mandiri.

Ekspedisi Mudik 2024

Pasien Positif Corona Ke-4 yang Meninggal di RSUD Moewardi Solo dari Sukoharjo

Vice President Bank Mandiri Area Surakarta, Ony Suryono Widodo, mengatakan Bank Mandiri mendukung kebijakan pemerintah dan regulator atas pemberian stimulus perekonomian.

Menurutnya, saat ini Bank Mandiri melakukan penyesuaian kebijakan dan proses kredit segmen UMKM dengan tujuan menjaga keberlangsungan usaha pelaku UMKM di tengah kondisi krisis akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Ini Empat Golongan Yang Oleh Gubernur Jatim Minta Diprioritaskan

“Penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank. Kami lakukan sejumlah langkah antisipasi,” ujarnya kepada Solopos.com, Selasa (24/3/2020).

Keringanan Biaya Provisi dan Administrasi

Lebih lanjut, Ony menjelaskan sejalan dengan kebijakan kantor pusat Bank Mandiri Area Solo mempersiapkan langkah-langkah antisipatif.

Pemkab Sragen Distribusikan Disinfektan untuk Sterilisasi 5.480 RT

Pertama, bagi pelaku UMKM yang mengajukan penambahan fasilitas kredit hingga 20%, tidak diperlukan penambahan agunan. Kebijakan ini diberikan terutama untuk segmen mikro.

Kedua, Bank Mandiri juga memudahkan proses perpanjangan masa laku fasilitas kredit selama 6 bulan dengan memberikan keringanan biaya provisi dan administrasi.

Ada Ujaran Kebencian Ibu Jokowi Meninggal, Respons Kaesang Dipuji

Ketiga, Bank Mandiri juga menyiapkan relaksasi proses restrukturisasi kredit seiring dengan POJK yang telah mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian.

Dalam hal ini, Bank Mandiri merestrukturisasi lebih awal kepada debitur yang membutuhkan.

Round Up Corona Solo: 1 Pasien Sembuh, Meninggal Tambah 1

Selain itu, proses restrukturisasi yang lebih mudah serta penundaan pembayaran pokok maupun bunga.

“Dengan kondisi perekonomian saat ini, beberapa sektor usaha menunjukan penurunan. Bank Mandiri akan terus memastikan dan melakukan koordinasi baik di lapangan maupun pusat sehingga debitur semaksimal mungkin memperoleh manfaat atas kebijakan stimulus perekonomian,” paparnya.

Lirik Lagu Terbaru, Klik di Sini!

Sebelumnya, Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, mengatakan POJK ini untuk mendongkrak pertumbuhan pembiayaan dengan menyederhanakan kualitas kredit perbankan.

Menurutnya, aturan kredit ada beberapa syarat, yakni kemampuan dan kepastian membayar cicilan dan bunga, prospek usaha, dan kondisi debitur.

Kumpulan Kisah Misteri

Nantinya hanya mensyaratkan kepastian pembayaran pokok dan bunga.



“Ini untuk mengatasi tingginya NPL, yakni dengan restrukturisasi kredit. Relaksasi itu perlu dilakukan agar debitur besar tetap bisa menjalankan usahanya,” katanya.

Info Kuliner Solo Terbaru

Bagi bisnis perbankan di Solo, Eko mengatakan relaksasi ini penting supaya penyaluran pembiayaan tetap berjalan.

POJK ini tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang melihat kondisi ekonomi nasional akibat atau dampak Covid-19.

Penilaian Kualitas Kredit

Kebijakan stimulus yang dimaksud, pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.

Peneliti Sebut Golongan Darah O Lebih Kebal Virus Corona

Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai satu tahun setelah ditetapkan.

Peta Sebaran Virus Corona, Lihat di Sini!

Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan kapasitas membayar debitur.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo, Bambang Pramono, mengatakan terus memantau perkembangan industri melalui pelaksanaan liaison atau pendataan secara langsung tatap muka dengan korporasi di Soloraya dan UMKM binaan.

Kabar Terbaru Virus Corona di Jawa Tengah

"Selain itu, kami mengimbau perbankan Solo dan sekitarnya tetap menjaga ketersediaan uang di masyarakat dan senantiasa menerapkan aspek K3 [Keamanan, Kesehatan, Keselamatan Kerja],” jelasnya.

UPDATE Berita Terbaru Virus Corona di Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya