SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah idaman (Pinterest)

Perbankan Jogja, Bank Bukopin memiliki penawaran menarik.

Harianjogja.com, JOGJA — Mempermudah akses masyarakat memiliki hunian idaman, Bank Bukopin menyediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dengan bunga 8,8% untuk dua tahun pertama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Marccom Bank Bukopin, Linda mengatakan KPR dan KPA ini merupakan program spesial yang dihadirkan untuk nasabah yang menginginkan memiliki hunian pribadi dengan cara mudah tetapi tak memberatkan.

“Ada banyak keuntungan yang dapat diakses nasabah. Bebas memilih tipe dan lokasi, baik baru maupun second. Plafon pinjaman sampai dengan Rp5 milyar. Jangka waktu pinjaman fleksibel s/d 20 tahun. DP [down paymenet] dan biaya administrasi ringan,” terangnya seperti dikutip dari rilis yang Harianjogja.com terima pada Kamis (14/9/2017).

Lebih jauh Linda mengatakan program ini terbuka untuk nasabah berusia 21 tahun ke atas dan bekerja di sebuah lembaga sebagai karyawan tetap selama minimal satu tahun.

“Untuk profesional dan wiraswasta sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan bank.  Khusus untuk professional dan wiraswasta wajib melampirkan fotokopi rekening giro dan tabungan dalam 6 bulan terakhir.,” terangnya.

Cara mengakses KPR & KPA bunga 8,88% ini pun cukup mudah, nasabah tinggal membawa dokumen yang diperlukan dan petugas akan membantu untuk memproses data nasabah. Bagi nasabah yang ingin bertanya lebih lanjut dapat langsung membuka website www.bukopinku.co.id, sosial media resmi dan call center, mapun menemui Customer Service atau Account Officer di kantor Bank Bukopin terdekat.

No.

Jenis Dokumen

Karyawan

Profesional

Wiraswasta

01. Copy KTP / Kartu Identitas Suami & Istri v v v
02. Copy Surat nikah/Kartu Keluarga v v v
03. Surat ijin praktek/SK Profesi v
04. Salinan Rekening Koran /
Tabungan 3 bulan terakhir
v V* V*
05. Slip gaji asli bulan terakhir v
06. Surat keterangan Perusahaan/ Copy
SK Pengangkatan Pegawai
        v
07. NPWP atau SPT PPh 21* v v v
08. Akta Pendirian Perusahaan, SIUP, TDP dan lainnya         v
09. Laporan Keuangan v

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya