SOLOPOS.COM - Logo Otoritas Jasa Keuangan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Solo menerima pengaduan masyarakat terkait perbankan yang mendominasi sepanjang 2020. Tercatat 427 pengaduan yang diterima OJK sepanjang periode Januari-Oktober 2020.

Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, mengatakan sebanyak 427 kasus pengaduan masuk ke OJK sejak awal 2020. “Sebetulnya kalau murni pengaduan ada 187 yang masuk ke kami dan sisanya bersifat menanyakan informasi tertentu. Kasus sebanyak itu sudah kami selesaikan,” ujar dia, kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Eko menambahkan dari total 427 kasus, jika dilihat berdasarkan kategori industri jasa keuangan (IJK), 207 kasus di antaranya terkait perbankan, disusul lembaga pembiayaan 181 kasus, dan asuransi 27 kasus.

Jitu Selamatkan Hubungan dari Ancaman Medsos

Sedangkan jika dilihat dari jenis produknya, kasus paling banyak mengenai kredit, yakni ada sebanyak 344 pengaduan. Menurutnya, permasalahan kredit banyak diadukan nasabah di masa pandemi Covid-19. Misalnya, beberapa nasabah merasa kesulitan untuk memperoleh fasilitas restrukturisasi kredit atau subsidi bunga.

Fasilitas ini digelontorkan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Covid-19. “Contohnya, kredit pengajuan restrukturisasi, mereka menanyakan kenapa tidak lolos. Selanjutnya kami konfirmasi ke bank tersebut. Sebagai tindak lanjut, bank memanggil debitur yang bersangkutan untuk diberikan pemahaman terkait apa yang menyebabkan nasabah tidak lolos tersebut,” imbuh dia.

Wewenang Terbatas

Di sisi lain, OJK memiliki kewenangan terbatas dalam menyelesaikan berbagai pengaduan dari masyarakat tersebut. Termasuk terkait dengan pengaduan mengenai lembaga keuangan baik itu perbankan, lembaga pembiayaan, maupun asuransi yang masuk ke OJK Solo. Menurutnya, aduan dikembalikan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.

Pihaknya menggarisbawahi setiap instansi perbankan maupun lembaga pembiayaan memiliki aturan tersendiri. Maka dari itu, OJK tidak bisa memaksa lembaga keuangan untuk melakukan langkah tertentu sehingga dikembalikan pada kesepakatan antara instansi keuangan dengan nasabah.

Astronom Klaim Temukan Kembaran Bulan di Balik Mars

“Banyak juga masyarakat yang meminta informasi debitur Sistem Layanana Informasi Keuangan [SLIK], yakni sebanyak 1.727 permintaan,” ungkap dia.

Sementara itu, Pemimpin Kantor Cabang BRI Solo Slamet Riyadi, Agustina Wulandari, mengatakan BRI sejak Maret 2020 memberikan relaksasi dan restrukturisasi kredit. BRI memberikan bantuan pelaku usaha dalam tiga segmen, yakni segmen mikro, kecil dan menengah, dan korporasi.

“Misalnya, pada segmen KUR super mikro dengan plafon kredit sampai dengan Rp10 juta. Debitur memeroleh subsidi pemerintah sebesar 6% sehingga debitur tidak membayar angsuran sampai Desember 2020 dan tidak disyaratkan adanya agunan tambahan,” jelas dia.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya