Solopos.com, SOLO — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) sudah mengumumkan dan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 di 35 kabupaten/kota di Jateng.
Rata-rata UMK tahun 2022 di 35 kabupaten/kota di Jateng mengalami kenaikan apabila dibandingkan tahun 2021. Nominal kenaikan antara Rp1.403, 11 hingga Rp27.066,05. Kenaikan paling rendah di Kabupaten Jepara sedangkan paling tinggi di Kota Salatiga.
Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda
Solopos.com membandingkan UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng itu pada tahun 2021 dengan 2022.