SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis)

Peraturan menteri menyatakan THR dirumuskan melalui dialog tripartit.

Solopos.com, JAKARTA – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Pengupahan (PP Pengupahan).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam perumusannya, Peraturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) telah melalui dialog tripartit yang melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekeja/buruh. Keterwakilan ketiga lembaga tersebut dilakukan melalui Dewan Pengupahan Nasional.

“Jadi, secara legal aspek hal tersebut sudah dikomunikasikan,” ungkap Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Wahyu Widodo Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta, Senin (4/4/2016).

Peraturan baru tersebut secara resmi menggantikan peraturan tentang THR sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam peraturan yang baru, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Ketentuan ini lah yang menjadi salah satu pembeda dengan peraturan THR sebelumnya.

“Antara satu bulan, tiga bulan, atau satu tahun berbeda-beda,” jelasnya seperti dilansir situs Naker.go.id, Senin (4/4/2016).

Perbedaan sebagaimana dimaksud dijelaskan dalam Pasal 3, di mana pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar upah satu bulan. Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya satu bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan, akan mendapat THR sesuai masa kerja/12  x 1 (satu) bulan upah.

Selain itu, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung. THR pun wajib dibayarkan dengan mata uang rupiah.

Pemerintah pun berharap kepada pengusaha untuk menjalankan peraturan tersebut. Pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan pembayaran THR.

“Harapan kami permenkaer ini bulan Maret harapannya dipatuhi oleh semua pihak,” terang Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya