SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu kredit (Dok/JIBI)

Peraturan menteri meminta bank pembuat kartu kredit untuk melaporkan data transaksi nasabah ke Ditjen Pajak.

Solopos.com, SOLO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Tahap pertama akan dilakukan paling lambar 31 Mei 20016 dan akan berlanjut ke bulan-bulan berikutnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam PMK diatur pada setiap akhir bulan harus melaporkan,” ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, Kamis (31/3/2016).

Ke depannya dimungkinkan ada aturan lebih teknis untuk menjelaskan lebih lanjut. Menurut Mekar ada beberapa bank ternyata tidak bisa mengkumulasi data setiap bulan.

“Ada beberapa bank dengan karakter berbeda, mungkin ada beberapa penjelasan lagi nantinya,” jelas Mekar seperti dilansir Detik.com.

Sebagaimana dilansir di situs resmi Kementerian Keuangan, berikut ini daftar bank yang wajib melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah:
1. Pan Indonesia Bank
2. Bank ANZ Indonesia
3. Bank Bukopin
4. Bank Central Asia (BCA)
5. Bank CIMB Niaga
6. Bank Danamon
7. Bank MNC Internasional
8. Bank ICBC Indonesia
9. Bank Maybank Indonesia
10. Bank Mandiri
11. Bank Mega
12. Bank Negara Indonesia (BNI)
13. Bank OCBC NISP
14. Bank Permata
15. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
16. Bank Sinarmas
17. Bank UOB Indonesia
18. Standard Chartered Bank
19. HSBC
20. Bank QNB Indonesia
21. Citibank NA
22. BNI Syariah

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini tertuang dengan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya