SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI — Sekitar 75  warga Desa Miri berdemo di Balaidesa Miri, Kismantoro, Wonogiri, Rabu (2/1/2013). Mereka menuntut pencopotan seorang petugas perangkat desa yang berinisial BI, 39, warga Dusun Miri, RT 005/ RW003, Desa Miri, Kismantoro. Warga menuntut BI turun dari jabatannya karena selingkuh dengan seorang warga setempat berinisial SR, 27, yang sudah memiliki suami dan tiga anak.

Suami SR, Sariun,42, mengatakan peristiwa perselingkuhan ia ketahui sejak Juli 2012 lalu. “Saya dapat laporan dari teman-teman saya lalu saya tanyakan istri saya, eh dia malah mengaku, ya sudah sekarang pisah ranjang,” jelasnya saat ditemui Solopos.com di Kantor Setda Wonogiri, Rabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sariun menjelaskan sudah menanyakan perselingkuhan itu dengan BI. Menurutnya, BI mengakui perbuatan perselingkuhan itu dengan terang terangan dan malah mengajak dirinya ribut.

“Orang salah harusnya minta maaf bukan malah mengajak ribut, saya malah diancam tidak bakal selamat hidup saya pada kemudian hari,” jelasnya.

Sariun menuturkan tak mengetahui keberadaan istrinya saat ini. Dia menambahkan saat ini dia mengikhlaskan istrinya pergi atau pun cerai. Dia hanya meminta BI turun dari jabatannya karena tak pantas seorang pejabat pemerintah malah meresahkan warganya.

Dia menambahkan saat ini BI sudah diamankan pihak berwajib dan menunggu proses pengadilan. Menanggapi masalah itu, Kades Miri, Anton Umbang Priyatmojo, mengatakan BI saat ini diperiksa pihak berwajib dan Inspektorat Daerah Wonogiri. Menurutnya, belum bisa memberikan sanksi karena masih menunggu hasil pemeriksaan.

Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Wonogiri, Sriyono, mengatakan pihaknya sudah melakukan negosiasi dengan Sariun selaku pelapor agar bisa diselesaikan kekeluargaan. Menurutnya, yang berwenang mencopot BI adalah kades.

Dia menuturkan sampai saat ini BI belum mau dicopot perangkat desa dan jika nantinya terbukti melanggar aturan, pemerintah akan memberhentikan perangkat itu sementara.

“Belum tahu lama atau tidak dan saya tidak tahu sampai kapan karena hal itu belum masuk aturan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya