SOLOPOS.COM - Suasana rapat dengar pendapat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Wonogiri bersama Komisi 1 DPRD Wonogiri dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Rabu (23/3/2022). (Istimewa/Dokumentasi PPDI Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Wonogiri, mengusulkan tunjangan bagi perangkat desa (perdes) yang telah memasuki masa purnatugas atau pensiun. Sejauh ini, belum ada tunjangan pensiun yang diberikan perdes saat sudah memasuki masa purna.

Usulan tersebut muncul saat berlangsung diskusi antara PPDI Wonogiri dengan Komisi I DPRD Wonogiri dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, di DPRD setempat, Rabu (23/3/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Selama ini ketika perangkat desa sudah purnatugas, belum ada tunjangan dana bagi mereka. Maka berhubung dinas terkait [Dinas PMD] ada, kami usulkan permohonan program itu,” kata Ketua PPDI Wonogiri, Tugino saat dihubungi Solopos.com, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Tugino Nakhodai PPDI Wonogiri, Ini Program Kerjanya

Tugino mengatakan program tersebut telah lama ingin diperjuangkan PPDI Wonogiri di waktu sebelumnya. Para pensiunan perdes belum mendapat regulasi yang pasti.

“Kadang pengurus PPDI di tingkat kecamatan masing-masing iuran untuk memberi semacam tali asih. Setelah usulan ini, telah ada kesepakatan dan segera dibuat regulasi oleh DPRD Wonogiri,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Wonogiri, Bambang Sadriyanto, mengatakan bakal menampung aspirasi dari PPDI. Hingga sekarang, belum ada regulasi yang mengatur ihwal tunjangan purnatugas bagi perangkat desa.

Baca Juga: Umur Kurang 1 Bulan, Perempuan Menangis Gagal Daftar Perdes Wonogiri 

“Dasar penganggaran kan juga harus dilihat dari kemampuan keuangan daerah. Jadi untuk sementara ini akan kami konsultasikan dengan lembaga eksekutif,” kata Bambang.

Kepala Dinas PMD Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengatakan sempat muncul pembahasan tunjangan bagi perangkat desa yang sudah purnatugas. Meski demikian, ia tak bisa mengira-ngira usulan tersebut bakal terwujud atau tidak.

“Memang kondisi keuangan daerah saja seperti itu, bahkan belum sampai di uang purna saja tapi untuk gaji bulanan besarannya hanya Rp2,05 juta. Jadi untuk uang pensiunnya diwacanakan dulu, perlu aturan-aturan lebih lanjut,” kata Anton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya