SOLOPOS.COM - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memeriksa SES, (kedua dari kanan) tersangka dugaan kasus koruspi keuangan Pemerintah Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Senin (4/7/2022). (Istimewa/Kejari Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI — Perangkat Desa Jatipecaron, SES, tersangka dugaan korupsi keuangan Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan resmi ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak Senin (4/7/2022) menyusul tahap penerimaan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tersangka SES telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 4 Juli – 23 Juli 2022, di Lapas Kelas II B Purwodadi,” jelas Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Senin (4/7/2022).

Menurut Frengki, tersangka SES melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pemerintahan Desa Jatipecaron tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

“Ada kerugian negara sebesar Rp437.184.086 sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Grobogan,” kata Kasis Pidsus.

Baca juga: Cerita Mantan Pengguna Ganja di Semarang, Setuju untuk Medis?

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka SES yaitu Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Subsidari Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Perangkat desa aktif, SES ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan Pemerintah Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug oleh Kejari Grobogan pada awal Maret 2022.

Setelah menetapkan tersangka SES sebagai tersangka dugaan korupsi, Kejari menggeledah Kantor Desa Jatipecaron pada 9 Maret 2022.

Baca juga: 54 Anggota Polres Grobogan Naik Pangkat Pas HUT Bhayangkara

Proses penggeledahan Kantor Desa Jatipecaron, sebagai upaya Kejari Grobogan dalam melengkapi barang bukti dalam penyidikan duhaan korupsi pengelolaan keuangan desa.

Keuangan pemerintahan desa tersebut bersumber dari dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, ADD, PAD. Termasuk bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah.

Tersangka SES dinilai merusak sistem tatanan pemerintahan desa karena diduga telah mengambil alih tugas dan fungsi perangkat Desa Jatipecaron. Terutama dalam pengelolaan keuangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya