SOLOPOS.COM - Ketua Umum PPD RI, Totok Haryanto (tengah), memberikan pernyataan terkait pelaksanaan Munas III PPD RI di TBS Solo, Jumat (10/12/2021) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa (PPD) RI menyayangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) yang absen dalam Munas (Musyawarah Nasional) III PPD RI di Taman Budaya Jawa Tengah (TBJT), Solo, Rabu-Jumat (8-10/12/2021).

Ketua Umum PPD RI, Totok Haryanto, saat ditemui Solopos.com di sela Munas III PPD RI, Jumat, mengaku sudah melayangkan surat ke dua kementerian tersebut. “Kami merasa prihatin karena kami kan garda terdepan di desa. Harapan kami bisa hadir, tapi beliau-beliau tidak bisa hadir. Sangat kami sayangkan,” ungkapnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Totok, seharusnya dua kementerian itu bisa mengirimkan utusannya untuk sekadar memberikan pembekalan atau masukan kepada para perangkat desa. Sebab perangkat desa merupakan pelaksana kegiatan atau program dari berbagai departemen. Dengan begitu para perangkat desa bisa merasa termotivasi kembali.

Baca Juga: Ganjar-Gibran Meriahkan Peluncuran PeSONas 2022 di Stadion Manahan Solo

“Kami di desa menerima job dari semua departemen. Semua kan masuknya di desa. Tapi tidak ada perwakilan [kementerian] yang datang. Hanya utusan dari Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu staf ahlinya. Dikarenakan Pak Teten Masduki berhalangan hadir, ada perwakilannya. Tapi dari Kemendagri dan Kemendesa PDTT tak ada,” paparnya.

Totok mengakui ada pesan WhatsApp (WA) dari Kemendagri berisi pernyataan dukungan terhadap kegiatan Munas III Persatuan Perangkat Desa (PPD) RI di Solo. Namun pesan tersebut dinilai kurang pas lantaran perangkat desa berharap perwakilan Kemendagri dan Kemendesa PDTT hadir. “Yang kami harapkan bisa bertemu dan mendapat pembekalan-pembekalan,” urainya.

Munas III PPD RI, menurut Totok, salah satunya menyoroti tentang keberadaan tanah bengkok yang merupakan tanah ulayat. Menurut PPD RI seharusnya aturan dikembalikan kepada pengakuan atau rekognisi. UU Nomor 6/2014 tentang Desa dinilai perlu dipertajam, karena masih ada peraturan-peraturan bupati (perbup) yang bisa diperdebatkan.

Baca Juga: Proyek Jembatan Jonasan Molor, Warga Jagalan Solo Merasa Jadi Korban

Penghasilan Tetap Perangkat Desa

PPD RI juga menyoroti penghasilan tetap perdes yang dinilai belum adil. Sebab besaran penghasilan tetap (silpat) perdes sama walaupun masa pengabdian mereka berbeda jauh. “Yang masa kerjanya 35 tahun sama dengan yang baru masuk. Siltap perdes hanya Rp2 juta, masih di bawah UMR. Ini mohon untuk dipertimbangkan, agar ada rasa keadilan,” terangnya.

Dalam Munas di Solo itu, PPD RI juga mengusulkan agar ketika ada kepala desa (kades) yang paripurna dalam tugas, pejabat sementara (Pjs) diambil dari perangkat desa setempat, bukan aparatur sipil negara (ASN). Penunjukan itu mendasarkan prinsip kemampuan dan senioritas. “Kalau Pjs kades dari ASN mereka tak tahu sikon desa, tak menguasai,” katanya.

Baca Juga: Poster Bertebaran di Jalan Kampung Jagalan Solo, Tulisannya Nyeleneh

Syarat pendidikan minimal kades juga tidak luput dari sorotan PPD RI. Mereka mengusulkan agar syarat pendidikan minimal kades ditingkatkan dari jenjang sekolah menengah pertama (SMP) ke jenjang sekolah menengah atas (SMA). “Minimal harus SMA. Ini akan kami usulkan direvisi terbatas. Sebab pendidikan perdes banyak sarjana,” ungkapnya.

Ihwal alokasi dana desa (ADD) yang 10 persennya untuk operasional pemerintah desa, siltap perdes, dan lain-lain juga akan diusulkan direvisi. Menurut PPD RI dana operasional pemdes, siltap perangkat, dan lain-lain, setidaknya di angka 20 persen. “Siltap bagi BPD juga harus dipikirkan, termasuk tunjangan dan jaminan kesehatan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya