SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Klaten (Solopos.com) – Sekitar 2.300 perangkat desa non-pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Klaten diusulkan memperoleh layanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cabang Klaten, Agus Anggito saat ditemui Espos, akhir pekan ini, mengatakan usulan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kinerja perangkat desa yang selama ini kurang mendapat perhatian. “Penghasilan perangkat desa biasanya berasal dari mengolah lahan bengkok. Akan tetapi, kalau hama wereng menyerang hasil pertanian tidak bisa diharapkan. Kalau perangkat desa pensiun, biasanya hanya diberi pesangon ala kadarnya. Maksimal dia mendapatkan pesangon Rp 1 juta. Itu pun dari hasil iuran perangkat desa lain,” ujar Anggito.
Ekspedisi Mudik 2024

Selain tidak memperoleh jaminan pensiun yang sewajarnya, sambung Anggito, selama ini para perangkat desa juga belum mendapatkan asuransi kesehatan. Sebenarnya, pemberian asuransi kesehatan kepada para perangkat desa sudah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten beberapa tahun lalu. Akan tetapi, hingga kini usulan tersebut belum terealisasi. “Perangkat desa juga sama dengan manusia pada umumnya yang tidak luput dari gangguan kesehatan. Oleh sebab itu, kami memandang perlu semua perangkat desa mendapatkan Jamsostek,” papar Anggito.

Anggito menambahkan, hingga kini usulan pemberian Jamsostek kepada sekitar 2.300 perangkat desa tersebut masih dibahas di internal PPDI. Sebelum diusulkan ke PT Jamsostek, pihaknya akan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertras) dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Klaten. “Kalau sudah disetujui oleh Pemkab Klaten, kami akan mengajukan ke PT Jamsostek. Mudah-mudahan bulan depan sudah terealisasi usulan ini,” tutur Anggito.

Kepala Desa Tlobong, Kecamatan Delanggu, Atok Susanto mengatakan hampir dua tahun para perangkat desa yang bernaung di bawahnya tidak mendapat pengasilan dari mengelola tanah bengkok. Menurutnya, para perangkat desa itu biasa mendapatkan tambahan penghasilan dari Pemkab Klaten yang besarnya di bawah upah minimum kabupaten (UMK). Oleh sebab itu, dia mendukung apabila para perangkat desa mendapatkan layanan Jamsostek. “Selama ini mereka sudah mengabdi kepada masyarakat meski tidak mendapatkan imbalan yang setimpal. Jadi sudah sewajarnya jika kesejahteraan mereka diperhatikan,” kata Atok.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya