SOLOPOS.COM - Perangkat desa di Kantor Pemerintahan Desa Bendungan, Wates belum lihai mengoperasikan komputer jinjing saat akan memasukkan input data kartu keluarga seorang warga, Senin (30/6/2014). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Perangkat desa bisa diisi oleh warga dari luar daerah

Harianjogja.com, KULONPROGO-Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kulonprogo yang tergabung dalam Bodronoyo mengeluhkan putusan Mahkamah Konstitusi No 128/PUU-XIII/2015 tentang Pengisian Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pasalnya, dalam aturan tersebut posisi kepala dan perangkat desa tak dibatasi oleh domisili maupun asal daerah yang bersangkutan.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Keluhan tersebut dipaparkan dalam pertemuan dengan intansi terkait di Gedung DPRD Kulonprogo pada Rabu (18/1/2017). Kepala Desa Bojong, Dwi Andana mengatakan perangkat desa tak hanya berkutat pada persoalan administrasi semata namun juga sosial kemasyarakat. “Jadi idealnya ya dijabat oleh warga setempat,” tegasnya.

Bodronoyo berharap revisi Perda No2/2015 tentang kepala desa dan Perda No 3/2015 tentang Perangkat Desa bisa memasukkan kearifan lokal Kulonprogo. Hal ini diperkuat dengan adanya UU Keistimewaan No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY sehingga muatan kearifan lokal bisa dimasukkan.

Selain itu, paguyuban ini juga berkeluh akan jaminan kesehatan yang diterimanya selama ini. Selama ini, anggota kelompok ini menerima premi asuransi namun belum bisa menjadi anggota BPJS Kesehatan karena perbedaan tafsir antara BPJS Kesehatan dan Pemkab Kulonprogo.

Dikatakan jika perlu ada kejelasan sesegera mungkin agar anggaran bagi tunjangan kesehatan bisa direalisasikan.

Pertemuan ini memang dikhususkan untuk menjawab keresahan perangkat desa ini. Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDDalduk dan KB), Muhadi mengatakan sedang dibahas rumusan untuk memecahkan problem terkait pengisian perangkat desa ini.

“Sebisa mungkin dapat memasukkan kearifan lokal namun tidak bertentangan dengan putusan MK [Mahkamah Konstitusi],” ujarnya.

Pihaknya juga memiliki wacana untuk melakukan pengisian perangkat desa secara serentak di Kulonprogo. Cara ini diharapkan membuat peminat pendaftaran perangkat desa didominasi oleh warga setempat. Terkait keluhan akan jaminan kesehatan.

Ia juga mengingatkan jika jaminan kesehatan adalah amanat undang-undang. Mendatang juga akan dilakukan konsultasi oleh BPJS Kesehatan Kulonprogo dengan DIY dan pusat untuk mendapatkan kepastian akan keluhan ini. Diperkirakan, para perangkat desa ini akan mendapatkan kepastian pada Januari mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya