SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) dikabarkan akan mengumumkan respons terhadap penerapan pajak layanan digital Prancis atas perusahaan teknologi AS. Perusahaan dimaksud adalah Amazon.com, Google, dan Facebook.

Menurut sumber terkait, daftar tarif yang akan dirilis bakal menyasar barang-barang dengan kisaran harga US$500 juta hingga US$700 juta. Kebijakan pajak “balasan” tersebut ditargetkan menyasar komoditas anggur, keju, dan tas tangan asal Prancis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengumuman itu kemungkinan disampaikan paling cepat Jumat (10/7/2020) waktu setempat. Sementara itu, seorang sumber menyebut implementasi tarif tersebut mungkin juga ditunda sampai Prancis mulai memungut pajak digital pada tahun ini.

Kasus Covid-19 Ponorogo Meledak, Ada Tambahan 11 Pasien Positif Baru Hari Ini

Seperti diketahui, posisi Indonesia sama dengan Prancis, yakni sama-sama tengah merancang penerapan pajak layanan digital. Kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga sama dengan Prancis menyasar perusahaan teknologi AS, seperti Google.

Bahkan, Kementerian Keuangan sudah menunjuk enam perusahaan yang menjadi wajib pungut pajak. Enam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Politico seperti dikutip Bisnis.com mengabarkan Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer telah mengisyaratkan tentang kemungkinan langkah semacam itu dalam suatu agenda pada Kamis (9/7/2020).

Corona Menyebar Lewat Udara? Gusgas Covid-19 Klaten Tunggu Konfirmasi Kemenkes

“Kami akan mengumumkan bahwa kami akan melancarkan sanksi tertentu terhadap Prancis, menangguhkannya seperti mereka menangguhkan pengumpulan pajak saat ini,” tulis situs web yang berbasis di Washington itu mengutip perkataan Lighthizer, seperti dilansir Bisnis.com dari Bloomberg.

Sebelumnya, Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin mengatakan dia dan Lighthizer telah menuntaskan tinjauan ekstensif. Tinjauan ini dilakukan guna membuat keputusan yang didasarkan pada hasil penyelidikan bertajuk Section 301.

Kendati demikian, menurut Mnuchin, mereka belum membahas masalah “pembalasan” pajak layanan digital ini dengan Presiden Donald Trump.

Selain Rekonsiliasi, Ini yang Disepakati Dua Istri Didi Kempot

AS Minta Jeda Pembahasan Pajak Digital

Bulan lalu, AS menarik diri dari perundingan internasional mengenai kesepakatan pajak layanan digital setelah gagal mencapai kesepakatan untuk mengembangkan retribusi global.

Pada saat itu, juru bicara Departemen Keuangan Monica Crowley mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa AS menyarankan "jeda dalam pembicaraan". Jeda ini agar pemerintah dapat fokus pada pandemi Covid-19 dan membuka kembali ekonomi mereka.

Sementara itu, Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah berupaya menemukan kesepakatan di antara hampir 140 negara mengenai perombakan pajak global.

Cawali Solo Bagyo Wahyono Ternyata Jago Bikin Busana Jawa, Didi Kempot Salah Satu Kliennya

Upaya ini dilakukan untuk membahas bagaimana perusahaan-perusahaan multinasional, khususnya perusahaan teknologi besar, terkait pengenaan pajak layanan digital. Eksistensi sebuah kesepakatan internasional akan mencegah banyak negara menerapkan retribusi versi mereka sendiri.

Sejumlah negara Eropa, termasuk Austria, Prancis, Spanyol, Hongaria, Italia, Turki, dan Inggris, telah mengumumkan rencana pajak layanan digital. Banyak negara lain juga telah membahas penerapannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya