SOLOPOS.COM - Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.

Solopos.com, SOLO — Tim Khusus Bareksrim Polri resmi menetapkan empat tersangka dengan perannya masing-masing dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Keempat tersangka tersebut adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan juga Ferdy Sambo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, yakni Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dalam Breaking News Metro TV di acara konferensi pers pada Selasa (9/8/2022).

Pada kesempatan yang sama, Agus juga mengungkap peran dari empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Bharada E Tulis Surat untuk Keluarga Brigadir J, Isinya Menyentuh!

“Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan mensekenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo juga menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kemudian, Ferdy Sambo mengambil senjata api milik Brigadir J dan menembakannya ke dinding sebagai alibi.

Baca Juga: Daftar Ajudan Ferdy Sambo, Lengkap dengan Pangkatnya

“Untuk membuat seolah-olah tembak menembak FS lakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah telah terjadi tembak menembak. Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan tim masih pendalaman terhadap saksi-saksi,” terang Listyo.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 tentang Pembunuhan Berencana secara bersama-sama.

Baca Juga: Pakar Hukum: Sebetulnya Ferdy Sambo Calon Kuat Pengganti Kapolri Listyo

“Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” beber Kabareskrim Polri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya