SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Perampokan di Sukoharjo, tepatnya di sebuah arena Playstation di Jatisobo, Polokarto, akhirnya terungkap.

Solopos.com, SUKOHARJO — Jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil membekuk tiga dari empat kawanan perampok yang menyatroni arena playstation (PS) di Dusun Pandak, Desa Jatisobo, Polokarto, pada awal Januari 2015 lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Baca: Satroni Arena Playstation, Perampok Tewas Diamuk Massa

Ketiga perampok yang berhasil diringkus itu adalah Muhammad Ridwan alias Haikel, 32, Setiawan Prabowo alias Cebong, 36, Muhammad Abdullah Abdat alias Tuwek, 35. Ketiganya adalah warga Pasar Kliwon, Solo. Sementara satu perampok, Muhammad Rizky, yang tak lain adik dari Muhammad Ridwan, tewas diamuk massa beberapa saat setelah beraksi.

“Ridwan ditangkap setelah diamuk massa. Dia sempat menjalani perawatan di RSUD Sukoharjo. Cebong ditangkap di rumahnya pada 10 Januari lalu. Saat mau ditangkap, dia ingin melarikan diri dengan naik ke atap rumah. Tetapi dia terjatuh sehingga harus dilarikan ke rumah sakit,” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Jumat (6/2/2015).

Beberapa hari setelah dua kawannya tertangkap, giliran Muhammad Abdullah yang menyerahkan diri ke Mapolres Sukoharjo. Dalam aksi perampokan itu, Setiawan dan Rizky berperan mengambil tas dan ponsel milik korban, Eko Fresti Wahyudi, warga Lalung, Desa Bandar Mulyo, Karanganyar yang menjaga arena PS.

Abdullah Abdat berperan sebagai joki sepeda motor yang berdiri di luar kios. Abdullah Abdat menggunakan dua buah senjata tajam berupa celurit. Sementara Ridwan bertugas membawa kabur motor korban. “Ketiganya beraksi cukup sadis. Abdullah Abdat tidak segan membacok wajah korban [Eko Fresi Wahyudi],” terang Andy Rifai.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Delanta Kembaren menjelaskan kawanan perampok itu sudah pernah beraksi di dua tempat berbeda yakni di Kecamatan Sukoharjo dan Desa Telukan, Kecamatan Grogol. Dua perampok yakni Ridwan dan Setiawan merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Polisi menyita barang bukti berupa empat sepeda motor, dua bilah celurit, dua buah helm, ponsel dan satu buah jaket. Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Tindak Pidanan Curas dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Peristiwa perampokan itu bermula ketika Eko Fresi Wahyudi menjaga arena playstation yang berlokasi di pinggir jalan Bekonang-Lalung itu. Setiap Sabtu malam, Fresi biasa membuka arena PS hingga pagi. Waktu itu terdapat enam pemuda yang asyik bermain playstation.

Sekitar pukul 03.00 WIB, mereka didatangi empat orang tak dikenal dengan mengendarai dua sepeda motor. Salah seorang di antaranya masuk kios dan mengaku-ngaku sebagai polisi. Orang tersebut membentak-bentak pengunjung PS dan menuding mereka berkumpul untuk menggelar pesta minuman keras dan narkoba.

Saat orang itu membentak-bentak, diam-diam dua orang teman yang berada di luar hendak membawa kabur dua sepeda motor yang terparkir di depan arena playstation. Beruntung aksi tersebut diketahui oleh Fresi setelah kendaraan dibawa kabur sejauh sekitar 10 meter dari arena playstation.

Fresi lalu berteriak maling, namun teriakannya membuat marah orang yang mengaku petugas polisi tersebut. Salah seorang perampok yang membawa celurit mengamuk dengan mengacung-acungkan celurit. Fresi terkena sabetan celurit di bagian mukanya. Fresi kemudian dilarikan ke rumah sakit. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu berusaha mengejar dan menghakimi perampok yang ingin melarikan diri hingga mengakibatkan salah satunya tewas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya