SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto (dua dari kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti perampokan motor di Mapolres Karanganyar, Kamis (12/10/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Seorang tukang ojek menjadi korban begal di Colomadu, Karanganyar.

Solopos.com, KARANGANYAR — Seorang tukang ojek, Danang, 58, warga Manahan, Banjarsari, Solo, menderita luka di wajah dan lehernya akibat diserang menggunakan pisau oleh penumpangnya yang ternyata seorang begal, Rabu (11/10/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Peristiwa itu terjadi di kawasan Colomadu, Karanganyar, pukul 13.30 WIB. Pelakunya, Suparno, 41, warga Kebakkramat, Karanganyar, tertangkap dan kini ditahan di Mapolres Karanganyar.

Suparno diketahui merupakan residivis kasus perampokan yang baru saja bebas dari penjara, Agustus lalu. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Suparno melukai korbannya menggunakan pisau kecil dan arit.

Dia berniat merampas sepeda motor yang dikendarai korban. Modusnya, dia berpura-pura memesan ojek dan meminta diantar ke rumah temannya di Colomadu. Tukang ojek, Danang, menyetujui permintaan itu dan tidak menaruh curiga.

Sampai lokasi kejadian, Suparno berpura-pura bingung atau lupa rumah temannya. Ternyata itu lah cara Suparno menemukan lokasi aman untuk melancarkan aksi.

“Tersangka naik ojek dari Terminal Tirtonadi Solo ke Colomadu. Namun sampai lokasi, tersangka memaksa korban menyerahkan sepeda motor yang dikendarai,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, saat jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (12/10/2017).

Suparno mengacungkan pisau kecil ke wajah Danang. Tidak berhenti sampai di situ, Suparno melukai wajah dan leher korban menggunakan pisau tersebut. “Ada bekas luka senjata tajam pada bagian muka dan leher [Danang],” tutur Kapolres.

Tetapi, Danang tidak menyerah. Menurut polisi, Danang melawan dengan berusaha memukul Suparno menggunakan kayu yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

Danang juga berteriak minta tolong sehingga mengundang warga sekitar datang ke lokasi. “Warga datang dan membantu korban. Akhirnya pelaku dapat ditangkap. Tidak ada aksi main hakim sendiri. Anggota [polisi] lekas datang dan mengamankan pelaku,” ujarnya.

Suparno diancam Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kapolres meminta seluruh anggota polsek di wilayah hukum Polres Karanganyar berpatroli rutin di lokasi rawan kriminalitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya