SOLOPOS.COM - Petugas kejaksaan mengawal para terdakwa kasus perampokan gudang minyak goreng PT. Vinoli Makmur dari ruang persidangan ke ruang tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (16/1/2014). (JIBI/Solopos/Bony Eko W)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dalang kasus perampokan gudang minyak goreng PT Vinoli Makmur Karanganyar, Heri Winarno, divonis hukuman penjara selama 18 bulan oleh majelis hakim. Terdakwa yang berprofesi sebagai satpam terbukti merencanakan dan merampok di perusahannya sendiri senilai kurang lebih Rp872 juta pada Oktober 2013 lalu.

Sidang lanjutan kasus perampokan PT Vinoli Makmur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (16/1/2014). Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang yang diketuai majelis hakim R.A. Didi Ismiatun tersebut digelar dalam dua tahap. Sidang tahap pertama menghadirkan terdakwa Heri Winarno sebagai otak kasus perampokan PT Vinoli Makmur. Sementara sidang tahap kedua menghadirkan tiga terdakwa lainnya yakni  Tri Nuryanto, Aryadi, dan Ivan Pratama.
Hakim ketua langsung membacakan putusan terhadap keempat terdakwa. Saat persidangan, para terdakwa tak diampingi penasihat hukum. Selain Heri Winarno, majelis hakim juga memvonis Tri Nuryanto selama 18 bulan penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Aryadi dan Ivan Pratama divonis selama 12 bulan penjara. “Terdakwa Heri Winarno berperan sebagai orak perampokan, sementara terdakwa Tri Nuryanto berperan merusak brangkas dengan menggunakan las listrik dan mengambil uang,” kata Didi Ismiatun, Kamis siang.
Beberapa hal yang memberatkan para terdakwa antara lain meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan para terdakwa antara lain bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Heri Winarno dan Tri Nuryanto dihukum penjara selama dua tahun. Sedangkan, terdakwa Aryadi dan Ivan Pratama dituntut hukuman penjara selama 18 bulan.
Seorang JPU, Ilham, menyatakan menerima putusan majelis hakim terkait kasus perampokan tersebut. Menurut dia, sudah sepantasnya para terdakwa dihukum penjara lantaran terbukti melakukan aksi perampokan. “Kami menerima putusan majelis hakim,” ujarnya singkat.
Sementara seorang keluarga terdakwa, Suprihatin, mengaku pasrah dengan vonis yang diberikan majelis hakim kepada para tersangka. Pihaknya juga menerima putusan majelis hakim dengan ikhlas. Pihaknya berharap agar para terdakwa dapat memperbaiki sikap dan tingkah laku saat menjalani hukuman penjara.
Kasus tersebut bermula saat terdakwa Heri Winarno mengajak ketiga terdakwa lainnya merampok di perusahaannya. Terdakwa mengaku nekat merampok lantaran terimpit utang dan kebutuhan hidup keluarganya. Mereka telah melakukan perencanaan dahulu sebelum menjalankan aksinya.
Kala itu, mereka langsung merusak brangkas dengan menggunakan las listrik yang disiapkan. Uang ratusan juta rupiah dibawa kabur dan disimpan di kandang ayam milik terdakwa Aryadi. Kasus perampokan tersebut terungkap setelah petugas mencurigai beberapa kejangggalan yang melibatkan satpam gudang minyak goreng tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya