SOLOPOS.COM - Koordinator Wilayah (Korwil) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, Muhammad Badrus Zaman, saat mengunjungi tembok Baluwarti yang Dijebol, Senin (24/4/2022). (Solopos/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kasus perusakan objek diduga cagar budaya (ODCB), tembok Baluwarti Benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah masih bergulir.

Koordinator Wilayah (Korwil) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, Muhammad Badrus Zaman, urun rembuk. Lelaki yang disapa Badrus itu mengatakan kawasan cagar budaya dapat menjadi status kepemilikan perorangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau benteng ini sudah menjadi hak milik [perorangan] itu juga tidak persoalan. Tetapi, tidak boleh mengubah. Kalau mengubah harus ada izin dulu,” katanya saat menengok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol pada Senin (24/4/2022).

Dia juga mengatakan kepemilikan perorangan atas cagar budaya itu wajar dan sah terjadi. Hal itu, katanya, diatur dalam Undang-Undang.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mencontohkan Omah Lowo Solo yang menjadi milik pribadi. Namun, pengelolaannya tidak melakukan perubahan fisik cagar budaya.

Baca Juga : Daftar Cagar Budaya di Sukoharjo: Ada Situs Keraton hingga Pabrik Gula

Menurutnya akan terjadi pelanggaran hukum jika pemilik aset itu membongkar atau melakukan perusakan terhadap cagar budaya atau objek yang tengah dikaji masuk dalam cagar budaya.

Siapa saja yang terlibat dalam perusakan, katanya, dapat dikenakan Pasal dalam UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya.

Proses Hukum

“Siapa yang menyuruh, siapa yang melaksanakan, itu juga masuk [pelanggaran hukum]. Dan juga, misalnya sudah menjadi sertifikat [kepemilikan perorangan] ATR/BPN juga bisa diperiksa. Dulu bisa jadi sertifikat [hak milik] seperti apa, kan jelas di situ,” jelasnya.

Ditanya proses hukum, dia mengungkapkan harus melihat data apakah benar Benteng Keraton Kartasura yang dijebol sudah masuk dalam daftar objek diduga cagar budaya (ODCB) atau cagar budaya.

Baca Juga : Wow, Sukoharjo Ternyata Miliki Ratusan Benda Cagar Budaya

Kalau sudah masuk ke dalam daftar, lanjutnya, proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya. Dia menyebut dalam kasus ini yurisdiksi atau kewenangan hukum dalam ranah pidana karena terkait perubahan cagar budaya.

Proses hukum perdata juga dapat dilakukan, tetapi hanya pada saat penyertifikatan kepemilikan. “Kemarin saya lihat di media, ini [kawasan benteng yang dijebol] sudah masuk. Sudah dicatatkan [dalam daftar cagar budaya],” katanya.

Soal kemungkinan muncul pelaku yang dipidanakan, Badrus menyebut kemungkinan pemilik dan pelaksana pembongkaran dapat dipidanakan.

“Nah tapi saya tidak tahu apakah ini awalnya cagar budaya kemudian menjadi hak milik perorangan. Tapi yang jelas kalau ini sudah jadi hak milik, itu tidak jadi persoalan. Secara prosedural bisa [dimiliki perorangan], dibeli itu bisa. Hanya [pengubahan bentuk] layout saja diperbaiki tidak dirusak,” jelasnya.

Baca Juga : Lahan Benteng Kartasura Dijebol Mau Dibangun Kos-Kosan

Pemeliharaan Cagar Budaya

Dalam UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya Pasal 75 ayat (1) tentang Pemeliharaan disebutkan setiap orang wajib memelihara cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya.

Hal itu juga dikuatkan dengan Pasal 76 ayat (1) menyebut pemeliharaan dilakukan dengan cara merawat cagar budaya untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia.

Tak hanya itu, terkait pemeliharaan juga dituliskan anggaran yang diatur dalam UU tersebut Pasal 98 ayat (1). Pendanaan pelestarian cagar budaya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hilmar Farid, mengunjungi lokasi Benteng Keraton Kartasura di Desa Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Minggu (24/4/2022).

Baca Juga : Keraton Kartasura Punya 2 Benteng, Ini yang Dijebol Warga

“Langkah pertama adalah penghentian agar proyek tak dilanjutkan karena Benteng Baluwarti Keraton Kartasura merupakan objek diduga cagar budaya [ODCB]. Artinya, UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya sudah berlaku,” kata Hilmar.

Masyarakat Tak Boleh

Menurutnya, kajian mengenai ODCB telah dirampungkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo beberapa waktu lalu. Hasil kajian itu segera diserahkan kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya (BCB) melalui surat keputusan (SK) Bupati Sukoharjo.

Dalam waktu dekat, tim dari Kemendikbud, Pemkab Sukoharjo, dan BPCB Jawa Tengah serta komunitas pegiat sejarah duduk bersama untuk merumuskan perencanaan pengelolaan benteng peninggalan Keraton Kartasura tersebut.



“Setelah Lebaran atau pertengahan Mei bakal melakukan pertemuan dengan para stakeholder untuk membahas ini. Kalau penetapan BCB tak diikuti dengan perencanaan ke depan tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.

Baca Juga : Status Tanah Benteng Keraton Kartasura yang Dijebol Warga Milik Siapa?

Hilmar menyebut edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat harus ditekankan agar mereka memahami hidup berdampingan dengan cagar budaya. Mereka tak bisa membangun gedung, rumah, dan lainnya di sekitar BCB.

“Melihat peristiwa ini, masyarakat perlu dibantu diberi tahu bahwa mereka hidup di dalam satu wilayah kawasan cagar budaya,” ungkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya