SOLOPOS.COM - Seorang warga mengikuti kegiatan vaksinasi di sela-sela menikmati hidangan kuliner di sentra PKL Taman Kartini, Sragen, Sabtu (13/11/2021) malam. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Vaksinasi dosis ketiga atau booster di Sragen akan dimulai pada Senin (17/1/2022) dengan prioritas sasaran warga lanjut usia (lansia). Vaksinasi booster ini dilakukan untuk meningkatkan antibodi warga.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menyampaikan vaksin booster ini merupakan vaksin campuran. Dia mencontohkan ketika seseorang vaksin dosis pertama dan dosis kedua menggunakan Sinovac maka pada dosis ketiga boleh pakai Astrazeneca atau Pfizer.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Yuni, sapaan akrabnya, mengakui pada Januari ini mungkin banyak vaksin yang kedaluwarsa untuk jenis Astrazeneca dan Pfizer.

Baca Juga: Apa Dampak Jika Vaksin Booster Beda dengan Vaksin Primer?

“Kebetulan di Sragen tidak ada karena stok vaksin di Sragen tinggal Sinovac untuk persediaan vaksin dosis kedua bagi anak-anak 6-12 tahun. Vaksinasi dosis pertama untuk anak hampir selesai. Kami mengejar dosis ketiga. Kami sudah mengajukan vaksin untuk dosis ketiga. Kalau Senin besok sudah datang maka langsung bisa disuntikan. Jadi masih menunggu kiriman,” jelasnya.

Dia menerangkan syarat untuk vaksin dosis ketiga itu minimal sudah lewat vaksin dosis kedua enam bulan dan masuk warga lansia. Kriteria lainnya, sebut dia, seperti kriteria yang disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Senin besok kami coba di perkotaan dulu. Untuk vaksin dosis ketiga ini hanya separuh dosis. Misalnya menggunakan Moderna yang hanya setengah dosis saja,” ujarnya.

Baca Juga: Terima Vaksin Covid-19 Booster, Warga Lansia Solo: Saya Jadi Tenang

Penyuntikan vaksin dosis ketiga akan dilakukan di Sentra Vaksinasi Sukowati di depan Sekretariat Daerah Sragen. Untuk mendaftar, warga lansia bisa mengklik link https://bit.ly/3rjYPhJ.

Berikut Persyaratan untuk bisa mendapatkan vaksin booster menurut Diskominfo Sragen:

1. Warga Kabupaten Sragen usia 60 tahun ke atas

2. Menunjukkan dan membawa fotokopi KTP elektronik Kabupaten Sragen

3. Minimal 6 bulan setelah pelaksanaan vaksinasi Covid 19 dosis kedua

4. Sudah mendaftar melalui link yang telah disediakan

5. Jadwal vaksinasi akan diberitahukan melalui Whatsapp.

6. Hadir sesuai jadwal pelaksanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya