SOLOPOS.COM - Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Indra Krenz terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus dugaan penipuan berkedok trading opsi biner aplikasi Binomo, membuat orang tua Indra Kenz turut diperiksa.

Orang tua Indra Kenz berinisial LHS diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Kamis (17/3/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, LHS diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Pemeriksaan tersebut, lanjut Gatot, masih terus berlangsung hingga saat ini.

Baca Juga: Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti Binomo, Ini Hukuman Tambahannya

Update perkembangan penanganan atau penyidikan kasus IK. Hari ini penyidik Dittipideksus Bareskrim polri melakukan pemeriksaan terhadap orang tua dari saudara IK dengan inisial LHS,” kata Gatot, Kamis (17/3/2022).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo pada Kamis (24/2).

Crazy rich Medan yang terancam dimiskinkan itu berulah. Ia memindahkan isi rekeningnya hingga hanya tersisa Rp1,8 miliar. Ia juga diduga menghilangkan sejumlah barang bukti kejahatannya.

Baca Juga: Uang di Rekening Indra Kenz Hanya Rp1,8 Miliar, Polisi Gandeng PPATK

Indra Kenz pun dijerat pasal berlapis. Sejumlah pasal yang disematkan ke Indra diantaranya Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55.

Atas perbuatannya Indra Kenz yang sempat dijuluki Crazh Rich Medan ini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, ia juga bakal mendapat tambahan hukuman atas perbuatan menghilangkan barang bukti yang dilakukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya