SOLOPOS.COM - Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Johanis Tanak menyampaikan paparan saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022). (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/foc)

Solopos.com, JAKARTA — Penyeru restorative justice untuk kasus korupsi, Johanis Tanak, terpilih sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri karena kasus pelanggaran etika menerima hadiah terkait Moto GP di Mandalika, beberapa bulan lalu.

Pemilihan Johanis Tanak yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung dilakukan Komisi III DPR RI melalui pemungutan suara, Rabu (28/9/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019—2023. Apakah dapat disetujui,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir sebagai pimpinan rapat yang dijawab setuju oleh para anggota Komisi III.

Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk dua calon pimpinan (capim) KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu. Dua capim KPK yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.

Baca Juga: Resmi! Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mengundurkan Diri Hari Ini

Seusai pemaparan pemikiran kedua kandidat, Komisi III DPR menggelar pemungutan suara (voting).

Hasilnya, Johanis memperoleh sebanyak 38 suara dan Nyoman mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah.

Sementara itu dalam uji kepatutan dan kelayakan, Johanis Tanak menyatakan pemikirannya untuk memberlakukan keadilan restoratif (restorative justice) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Aliansi Anti-Korupsi Desak Dewas KPK Pecat Lili Pintauli

“Karena menurut pemikiran saya, RJ (restorative justice) tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi,” kata Johanis seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dijelaskan olehnya, restorative justice bisa diberlakukan meskipun dalam Pasal 4 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Keadilan Restoratif, Pencuri Ponsel & Uang Asal Pracimantoro Wonogiri Ini Bebas

“Namun hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwa peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya