SOLOPOS.COM - Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang menunjukan paruh burung rangkong yang hendak diselundupkan, Rabu (10/2/2021). (Imam Yuda S.-Semarangpos.com)

Solopos.com, SEMARANG -- Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang menggagalkan upaya penyelundupan 23 paruh burung rangkong gading atau yang juga dikenal dengan burung enggang gading dari Kalimantan Tengah, Selasa (9/2/2021).

Ke-23 paruh burung rangkong gading ini diselundupkan melalui jalur udara. Yakni dengan menggunakan pesawat Nam Air di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang Wilayah Kerja Bandara Ahmad Yani, Titi Rahardianti Purnomo, menjelaskan 23 paruh burung rangkong gading diselundupkan dengan cara dibungkus plastik dan lakban, kemudian dimasukkan kedalam tas.

Baca jugaKecoh Petugas, 720.000 Rokok Ilegal Dikirim ke Sumatra Ditutupi Buah Naga & Salak

Meski demikian, petugas mampu mengendus barang selundupan itu setelah melakukan pemindaian dengan mesin x-ray. "Paruh burung rangkong ini masuk ke Semarang tanpa disertai dokumen karantina. Kami pun langsung melakukan penahanan," tutur Titi, Rabu (10/2/2021).

Titi menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku, paruh burung tersebut hendak dibawa ke Sulawesi. Nantinya akan diolah menjadi aksesoris seperti gelang, anting, dan gantungan kunci.

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, Rimbawanto, mengatakan burung enggang gading atau yang memiliki nama latih Rhinoplax Vigil merupakan jenis burung istimewa dan langka di Indonesia.

Baca jugaBanjir dan Tanah Longsor Melanda Kebumen, 1 Orang Meninggal, 2 Hilang

Pasar Gelap Internasional

Paruh burung rangkong gading, lanjut Rimba memiliki nilai jual tinggi sehingga menjadi target para pemburu. Juga kerap diperdagangkan di pasar gelap internasional.

"Beberapa tahun terakhir, tercatat permintaan dan aktivitas perdagangan paruh buruh rangkong gading meningkat tajam. Ini membuat populasi buruh ini terancam punah. Spesies ini masuk dalam daftar Appendiks I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam (CITES). Juga dikategorikan sebagai spesies dengan status kritis oleh IUCN [International Union for Conservation of Nature]," jelas Rimba.

Ke-23 paruh burung rangkong gading ini saat ini telah diserahkan ke BKSDA Jateng. Sementara untuk pelaku penyelundupan dijerat UU No.21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman hukuman pidana.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya