SOLOPOS.COM - Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi BKIPM Kelas II Semarang, Sarwan (kanan), Legiman (kiri) bersama lobster bertelur di Semarang, Selasa (22/2/2017). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Penyelundupan hewan dilindungi, yakni lobster yang tengah bertelur, digagalkan petugas Balai Karantina Ikan di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas II, Semarang, Selasa (21/2/2017), menggagalkan pengiriman 34 lobster jenis pakistan dan mutiara yang tengah bertelur melalui Bandara Ahmad Yani, Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Puluhan lobster bertelur itu diselundupkan di antara lobster lain yang tidak bertelur. “Sesuai dengan UU Kementerian Kelautan dan Perikanan No. 16/1992 dan UU No. 45/2009, lobster yang tengah bertelur dilarang diperjualbelikan. Atas dasar ini pulalah kami melakukan pencekalan atas kiriman tersebut,” ujar Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi BKIPM Kelas II Semarang, Sarwan, saat dijumpai wartawan di kantornya, Selasa (22/2/2017).

Sarwan menuturkan terkuaknya pengiriman lobster yang tengah berkembang biak itu dilakukan petugas saat memeriksa kargo milik warga asal Rembang, Legiman, yang akan dikirim ke seseorang berinisial ACY di Jakarta, Selasa pagi. Saat melakukan pengecekan untuk mengeluarkan Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan (surat KI-D2) itulah diketahui jika kargo milik Legiman berisi beberapa lobster yang tengah bertelur. Atas temuan itu, petugas pun batal mengeluarkan surat izin hingga kargo milik Legiman itu gagal diterbangkan dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air.

“Rencana kiriman itu akan diterbangkan sekitar pukul 05.45 WIB tadi. Tapi karena ada penemuan itu, barangnya gagal dikirim,” beber Sarwan.

Sarwan menyebutkan dalam kargo milik Legiman itu ada 200 lobster dengan berat total 116 kg yang siap kirim. Namun dari 200 lobster itu, 34 ekor di antaranya tengah bertelur dan dinyatakan ilegal untuk diperjualbelikan. “Satu kilogram [kg] lobster ini, untuk yang jenis pakistan dihargai Rp400.000. Sementara, yang jenis mutiara per kg dihargai Rp800.000,” imbuh Inspektur Karantina dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKIPM, Agus Qurniawan.

Agus menambahkan lobster bertelur yang berhasil disita petugas itu akan dilepaskan ke perairan Pantai Jepara. Sementara, lobster yang tidak bertelur akan dikembalikan kepada pengirimnya, Legiman. “Untuk pengirimnya juga akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Apa ia mengirim lobster yang tengah bertelur itu secara sengaja atau tidak. Padahal, Legiman ini sebenarnya sudah kerap melakukan pengiriman lobster ke Jakarta, setidaknya dalam 4-5 tahun terakhir ini,” ujar Agus.

Jika terbukti melakukan penyelundupkan hewan dilindungi melalui Bandara Ahmad Yani Semarang, Legiman bisa dikenai sanksi kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp200 juta karena dianggap melanggar UU No. 16/1992 tentang Karantina Hewan dan UU No. 45/2009 tentang Perikanan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya