Petugas Bea dan Cukai menunjukan dua orang tersangka, KC (kiri) dan GB (kanan), warga negara Malaysia dan barang bukti ekstasi sebanyak 14.440 tablet saat dipertemukan dengan insan media massa di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (19/7/2013). Ekstasi senilai Rp5 miliar itu mereka selundupkan dengan cara dikemas dalam kardus susu formula.
PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik
Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini"
Klik link ini.