SOLOPOS.COM - Dua komisioner Bawaslu Sragen menyampaikan hasil penyelidikan dan hasil pengawasan selama proses tahapan pilkada Sragen 2020 di Ragil Resto Sragen, Senin (21/12/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran terkait pasien rumah sakit yang tak bisa memilih pada Pilkada 2020, 9 Desember lalu.

Bawaslu menyatakan kasus 101 pasien RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen yang tidak bisa menggunakan hak pilih itu tidak melanggar Pasal 178 UU No 1/2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penghentian penyelidikan dugaan pelanggaran itu sudah melalui proses pembahasan dalam forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Underpass Transito Solo Dinamai Sura Nata Sari, Ternyata Ini Artinya

Ekspedisi Mudik 2024

Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Sragen Widodo menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Ragil Resto Sragen, Senin (21/12/2020). Saat itu, Widodo bersama bersama Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya.

Bawaslu Sragen sudah menyelidiki dugaan pelanggaran Pilkada 2020 selama lima hari terhitung Jumat (18/12/2020) lalu dan keputusannya pada rapat pleno Senin siang.

Widodo menyebut semula ada lima orang terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 178 UU No 1/2015 itu. Pasal itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp24 juta.

Ganggu Proyek Gerbang Tol, Bangunan Di Sambungmacan Sragen Dibongkar Paksa

TPS Penyangga

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terlapor, pelapor, dan saksi dalam kasus itu. Kami juga meminta keterangan dari RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen dan Ketua KPU Sragen sebelum mengambil putusan,” ujarnya.

Faktanya, dalam kasus yang dilaporkan sebagai pelanggaran Pilkada itu, kata Widodo, ada enam tempat pemungutan suara atau TPS penyangga yang melayani pemungutan suara pasien RSUD Sragen.

Tetapi dalam pelaksanaannya ada enam TPS yang masih melayani pemilih pada TPS masing-masing hingga pukul 13.00 WIB. Widodo menjelaskan unsur kesengajaan atau dengan sengaja sebagaimana tertuang dalam Pasal 178 UU 1/2015 itu tidak terpenuhi.

10 Awak Bus Sragen Terdeteksi Kekurangan Oksigen, Ini Bahayanya Jika Mengemudi

Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sudah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya) sebagaimana bimbingan teknis (bimtek) yang mereka terma.

Berdasarkan Peraturan KPU No 6/2020 Pasal 72 ayat (3) menyebut pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien mulai pukul 12.00 WIB waktu setempat sampai selesai. Widodo menerangkan Ketua KPU Sragen menyatakan frase sampai dengan selesai itu adalah pukul 13.00 WIB.

Batasan Waktu

Widodo mengatakan Bawaslu memaknai frase sampai dengan selesai itu bukan batasan waktu tetapi batasan jumlah pemilih yang terdaftar menggunakan formulir A5 di rumah sakit.

Pembukaan Flyover Purwosari Solo: Waspadai Pertemuan Arus 3 Arah Di Jalur Lambat Sisi Timur!

Widodo mengatakan mestinya hal itu sudah ada persiapan sebelumnya. Kendati demikian, Widodo menyatakan lima terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 178 UU 1/2015 itu pada Pilkada Sragen lalu.

“Sebenarnya ada potensi pelanggaran etika oleh lima terlapor dan termasuk lima petugas pengawas TPS. Untuk tindak lanjutnya perlu ada rapat pleno internal Bawaslu,” katanya.

Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya menyampaikan selama pengawasan pilkada Bawaslu sudah melakukan pencegahan. Bentuknya surat imbauan kepada pihak-pihak terkait. Mereka yakni kepada kepala desa, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), partai politik, tim pemenangan calon, dan KPU Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya