SOLOPOS.COM - Forkopimcam Mojogedang membubarkan acara hajatan yang digelar di Dusun Tunggulsari, Desa Pojok, Mojogedang Sabtu (6/2/2021) malam. (Istimewa/Satpol PP Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Sejumlah warga Desa Pojok, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, bakal diproses hukum oleh aparat kepolisian. Pasalnya, mereka terlibat dalam kegiatan hajatan di malam hari yang melanggar protokol kesehatan dan digelar pada masa PPKM jilid II. Hajatan yang digelar Sabtu (6/2/2021) itu akhirnya dibubarkan aparat Satpol PP dan Polsek Mojogedang.

Selain digelar malam hari, pelaksanaan hajatan itu melanggar sejumlah protokol kesehatan di antaranya penataan kursi tidak berjarak, adanya acara hiburan, dan lain-lain. Satpol PP maupun polisi tidak menyebutkan identitas warga yang menggelar hajatan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menyampaikan kasus tersebut kini ditangani Polsek Mojogedang. Pertimbangannya kasus ni termasuk kategori pelanggaran fatal. "[Hajatan diselenggarakan] malam hari maka termasuk sudah pelanggaran fatal. Dibawa ke polisi karena penyelenggaraan kegiatan hajatan malam hari. Kalau hajatan yang siang hari dan melanggar aturan maka kami tangani," kata Yopi saat dihubungi Solopos.com, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Malam Minggu, Hajatan di Mojogedang Karanganyar Dikukut Satpol PP

Tetapi, Yopi mengaku tidak mengetahui hukuman apa yang akan diberlakukan terkait kasus tersebut. Minimal, lanjut Yopi, penyelenggara hajatan akan diperiksa dan dimintai keterangan.

Jadi Pelajaran

Hal senada disampaikan Kapolsek Mojogedang, AKP Mardiyanto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla. Mardiyanto mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan adanya hajatan di malam hari.

"Ya dihentikan, dibubarkan. Kami panggil yang bersangkutan, ketua RT, ketua RW, dan bayan ke kantor. Kami minta membuat surat pernyataan," ujar Mardiyanto saat dihubungi Solopos.com.

Baca juga: Tangkap Maling Bercelurit Nyemplung Kali di Tasikmadu Karanganyar, 9 Polisi Dapat Reward

Dia mengungkapkan polisi akan memanggil kembali pihak terkait ke kantor pekan ini. Pemanggilan tersebut untuk memberikan pembinaan, pembelajaran agar masyarakat tidak memandang sebelah mata aturan. "Itu pelanggaran. Yg lain juga biar melihat dan belajar dari situ. Ini situasi pandemi dan PPKM," ungkap dia.

Polisi berencana mengganjar hukuman untuk penyelenggara hajatan pada malam hari itu dengan wajib lapor. Mardiyanto memperingatkan masyarakat agar taat pada aturan. "Tolong jangan melanggar aturan. Jangan main-main dengan aturan. Kami akan mengarahkan penyelenggara hajatan [mendapat hukuman] wajib lapor."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya