SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (Cncb.com)

Dengan banyaknya layanan dana pensiun yang ada, masyarakat sudah dapat memilih sesuai hati nurani masing-masing

Harianjogja.com, JOGJA-Kehadiran dana pensiun dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan ragam tersendiri dalam industri dana pensiun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemerintah saat ini sudah menyelenggarakan dana pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ainul Kholid mengatakan, dengan semakin banyaknya layanan dana pensiun yang ditawarkan, ia justru berharap agar swasta dan pemerintah dapat saling bersinergi.

Baca juga : Dana Pensiun Ternyata Bukan Untuk PNS Saja

“Ada yang menganggap jaminan pensiun [BPJS Ketenagakerjaan] mematikan usaha jaminan pensiun yang sudah ada. Harusnya kita bisa saling bersinergi,” kata dia Kamis (12/10/2017).

Kendati demikian, dengan banyaknya layanan dana pensiun yang ada, masyarakat sudah dapat memilih sesuai hati nurani masing-masing.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Asosiasi Dana Pensiun Komisariat Daerah (Komda) DIY-Jateng Jamaludin Joyoadikusumo mengatakan, masyarakat dapat menentukan sendiri mana dana pensiun yang akan dipilih. “Manfaat Dana Pensiun Muhammadiyah dapat dinikmati setelah tiga tahun menjadi peserta,” ujar Direktur Dana Pensiun Muhammadiyah ini.

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sendiri dapat diambil setelah usia 56 tahun. Selain itu, dana pensiun swasta yang keberadaannya berdasarkan Undang-Undang No. 11/1992 tentang Dana Pensiun lebih bersifat sukarela. Sementara dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya