Solopos.com, SOLO — Sarkum, 51, dan Siti Saefuroh, 29, pasangan suami istri di Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) harus berurusan dengan polisi setelah menyekap dan memaksa IT, gadis 16 tahun untuk melakukan hubungan seksual bertiga atau yang disebut threesome.
Polisi menegaskan pelaku adalah dukun. "Pelaku ini seorang dukun," kata Kapolsek Bumiayu, AKP Adiel Ariesto, seperti dikutip Detik.com, Selasa (19/2/2020).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Pengin Jadi PNS Tanpa Tes, Guru Honorer Minta Dukungan DPRD Klaten
Adiel menjelaskan peristiwa itu bermula pada Kamis (6/2/2020) kala korban dimintai bantuan oleh Puroh untuk membantu suaminya, Sarkum.
Namun Puroh tidak menjelaskan kepada korban bantuan apa yang dia maksud.
Dunia Terbalik! Bank Mandiri Disegel Nasabah
"Saat itu korban tidak diberitahu harus melakukan apa untuk membantu Sarkum," terang Adiel.
Saat korban mengikuti pelaku, ia malah disekap dan dipaksa melakukan threesome.
Cambuk & Tempeleng Anak, Ibu Tiri Terancam 5 Tahun Penjara
Korban berhasil meloloskan diri dari lokasi penyekapannya pada Minggu (16/2/2020).
"Akhirnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 05.30 WIB, korban bisa melarikan diri," jelasnya.
Masih Bingung? Ini Perbedaan Homeschooling dengan Sekolah Formal
Usai melarikan diri, korban lalu menceritakan apa yang dialaminya selama 10 hari bersama dua pelaku yang dikenalinya itu.
"Orang tua tidak menerima hingga akhirnya melaporkan ke Polsek Bumiayu," kata Adiel.
Benarkah Emsclupt yang Picu Serangan Jantung Ashraf Sinclair?
Selama disekap, gadis remaja itu dipaksa untuk melayani nafsu bejat pasutri tersebut. Korban juga tidak berani melawan karena diancam.
Berita Kriminal Terbaru, Klik di Sini!