SOLOPOS.COM - Ilustrasi difabel (istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kurang dari separoh atau hanya 49,6 persen kaum difabel yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukoharjo Tahun 2020.

Namun, masih ada yang kesulitan mengakses informasi serta lokasi yang menjadi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal tersebut disampaikan Ketua Paguyuban Difabel Sehati Sukoharjo, Edy Supriyanto. Edy mengatakan penyandang disabilitas memerlukan akses informasi berbasis inklusi yang dapat mengakomodasi hambatan mereka.

“Contoh hambatannya adalah teman yang tidak dapat melihat, sosialisasinya lewat video atau media lain yang mudah diakses,” kata Edy saat dihubungi Solopos.com melalui sambungan telepon, Kamis (24/11/2022).

Edy mengatakan, sosialisasi yang dilakukan oleh KPU telah direalisasikan. Namun belum sampai ke level desa maupun keluarga.

Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Singgung Pemilu 2024 Kala Tutup Muktamar Muhammadiyah,

Pihaknya telah membentuk kelompok yang melibatkan penyandang disabilitas dengan harapan dapat memberikan sosialisasi terkait pemilu, baik oleh komunitas maupun KPU.

Akses ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi salah satu faktor hambatan kaum difabel ketika memberikan hak suaranya dalam Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo telah melibatkan penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu atau pesta demokrasi yang akan diselenggarakan pada 2024 mendatang.

Perlu diketahui, ketentuan terkait keterlibatan penyandang disabilitas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 5 yang menyatakan penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam pemilu jika memenuhi syarat.

Keterlibatan tersebut baik menjadi pemilih, maupun peserta pemilih meliputi calon anggota DPRD, DPD, Presiden/wakil presiden, calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.

Baca juga: KPU Solo Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK Pemilu 2024, Cek Syarat-Syaratnya!

Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda mengatakan telah memberikan kesempatan pada penyandang disabilitas, baik dalam Pemilu 2019 atau Pilkada 2019 Kabupaten Sukoharjo.

“UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak membedakan orang disabilitas atau orang normal, khususnya di Sukoharjo telah melibatkan rekan disabilitas, tidak hanya sebagai pemilih, namun kami beri porsi sebagai penyelenggara pemilu,” kata Nuril, Rabu (23/11/2022) dalam acara Sosialisasi Penataan Daerah Pilihan dan Alokasi Kursi DPRD Sukoharjo dalam Pemilu 2024 di Sarila Hotel Sukoharjo.

Sebelum memastikan penyandang disabilitas berpartisipasi dalam pesta demokrasi, Nuril mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan mereka memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat utama mendapatkan hak pilih.

“Jika punya KTP pasti mereka punya hak pilih, selama ini masih ada yang belum punya,” lanjutnya.

KPU juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo dengan cara jemput bola untuk melakukan pendataan dan pembuatan KTP bagi difabel.

Baca juga: KPU Klaten Buka Rekrutmen PPK, Pendaftaran secara Online

Nuril menyebutkan persentase partisipasi partisipasi kehadiran peserta Pemilu pada 2019 mencapai 82 persen. Kemudian, persentase partisipasi kehadiran peserta Pilkada 2020 mencapai 78,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya